Tiga Hari, Polres Kukar Sita Ratusan Botol Miras dalam Operasi Pekat 2025
Barang bukti miras ilegal yang disita oleh jajaran Polres Kukar dalam Operasi Pekat Mahakam 2025.-istimewa -
KUTAI KARTANEGARA, NOMORSATUKALATIM - Dalam kurun waktu tiga hari, Polres Kutai Kartanegara berhasil menyita ratusan botol minuman keras (miras) tanpa izin dari berbagai wilayah.
Penyitaan dilakukan dalam rangka Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Mahakam 2025 yang menargetkan peredaran miras ilegal di Kabupaten Kutai Kartanegara.
Operasi ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran miras di warung-warung tanpa izin resmi.
Beberapa titik yang menjadi sasaran operasi di antaranya adalah Kecamatan Kota Bangun, Sanga Sanga, Loa Kulu, dan Tenggarong Seberang.
BACA JUGA: Pesta Miras, 10 Preman Ditangkap Personel Polsek Sebulu dalam Operasi Pekat Mahakam 2025
BACA JUGA: Operasi Pekat 2025, Ratusan Botol Miras Ilegal Diamankan Polsek Muara Jawa
Penyitaan di Kota Bangun
Pada Rabu (19/2/2025) sekitar pukul 20.30 Wita, Polsek Kota Bangun yang dipimpin oleh Iptu Kusmadi bersama lima personel melakukan patroli keamanan wilayah.
Tim menerima laporan dari warga mengenai sebuah warung di Jalan Poros Kota Bangun Tanjung Pudau RT 012, Desa Liang Ilir yang diduga menjual miras tanpa izin.
Pemilik warung, TYH (40), mengakui kepemilikan miras tersebut dan menyerahkan 16 botol minuman keras yang terdiri dari 11 botol bir Bintang putih dan 5 botol anggur merah Cap Orang Tua.
TYH juga mengaku tidak memiliki izin resmi untuk menjual miras.
BACA JUGA: Pesta Miras Berujung Bencana, Seorang Pria di Tenggarong Membacok Temannya di Rumahnya Sendiri
BACA JUGA: Dibawah Pengaruh Miras dan Sabu-Sabu, Pria Asal Loa Janan Mengamuk Bawa Tombak
Operasi di Sanga Sanga
Pada Kamis (20/2/2025) pukul 13.30 Wita, tim dari Polsek Sanga Sanga menggerebek sebuah rumah di Jalan Madrasah RT 12 RW 04, Kelurahan Sanga Sanga Dalam.
Rumah milik Bambang (41) itu kedapatan menyimpan dan menjual 45 botol miras berbagai merek, termasuk bir Guiness, bir Bintang, dan anggur merah Cap Orang Tua.
Penyitaan di Loa Kulu dan Tenggarong Seberang
Pada Kamis (20/2/2025) pukul 14.30 Wita, Polsek Loa Kulu menyita 77 botol miras dari sebuah warung di Jalan Loa Gagak RT 020, Desa Loa Kulu Kota.
Sementara itu, Polsek Tenggarong Seberang menemukan 50 botol miras ilegal di sebuah warung di Desa Sukamaju RT 10.
BACA JUGA: Penyelundupan Ratusan Miras Ilegal di Perbatasan Sebatik Berhasil Digagalkan
BACA JUGA: Gagalkan Penyelundupan Miras dan Kosmetik Ilegal di Nunukan, Satgas Yonarmed 11 Kostrad Diapresiasi
Para pemilik warung yang terbukti menjual miras tanpa izin akan dikenakan sanksi sesuai Pasal 32 dan Pasal 33 Perda Kabupaten Kutai Kartanegara No. 05 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
"Kami terus melakukan pengawasan terhadap warung-warung yang diduga menjual miras tanpa izin untuk menjaga ketertiban masyarakat," ujar Kapolres Kukar AKBP Dody Surya Putra, Sabtu (22/2/2025).
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

