Dewan Sebut Tambang Ilegal Bisa jadi Pemasukan Daerah Asal Dilegalkan
Salah satu lubang bekas tambang yang dibiarkan terbuka di poros Samarinda-Tenggarong. -Nizar/Disway Kaltim-
SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM — Anggota Komisi III DPRD Kaltim, Syarifatul Sya’diah, menilai bahwa keberadaan tambang ilegal tidak cuma diberantas. Tetapi bisa dijadikan peluang menambah pendapatan daerah.
Dengan catatan harus dikelola dan dilegalkan dengan kebijakan yang tepat.
“Pertama yang enggak legal itu, kalau sesuai kebijakan ini sebetulnya kan bisa dilegalkan juga,” ujar Syarifatul belum lama ini.
Dia menegaskan, legalisasi tambang yang beroperasi di luar sistem hukum, tidak serta merta membenarkan praktik ilegal.
BACA JUGA:Ngopi Santai Jurnalis Bareng Gubernur Kaltim
Tetapi lebih mengedepankan negara mengatur dan menarik manfaat maksimal bagi daerah, khususnya dalam hal mencari pendapatan.
“Kenapa kalau dilegalkan? Karena pertama ini potensi pendapatan. Tapi dengan maraknya tambang ini, kita juga di satu sisi perlu proyeksi pendapatan untuk Kaltim secara keseluruhan,” jelasnya.
Syarifatul menjelaskan bahwa Kalimantan Timur masih sangat bergantung pada sektor tambang untuk menggerakkan roda ekonomi.
BACA JUGA:DPRD Kaltim Minta GratisPol Tak Hanya Fokus Pendidikan, Tapi Juga Sediakan Lapangan Kerja
Menurutnya, sekitar 69 persen pendapatan daerah masih bersumber dari pertambangan. Baik itu batu bara maupun mineral lainnya.
Hal ini menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah daerah dalam menjaga keseimbangan antara kebutuhan fiskal dan keberlanjutan lingkungan.
Namun, ia dengan tegas mengingatkan bahwa keuntungan dari tambang tidak boleh membutakan pemerintah terhadap dampak jangka panjang lingkungan.
Politisi Golkar itu menyoroti minimnya rehabilitasi bekas tambang dan belum maksimalnya pemanfaatan dana reklamasi.
Termasuk pula reboisasi yang seharusnya digunakan untuk memulihkan kerusakan lahan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

