Dewan Sebut Tambang Ilegal Bisa jadi Pemasukan Daerah Asal Dilegalkan
Salah satu lubang bekas tambang yang dibiarkan terbuka di poros Samarinda-Tenggarong. -Nizar/Disway Kaltim-
"Kalau lahan itu sudah selesai ya ditutup lagi, ditanami lagi. Jangan sampai ini dana dibiarkan mengendap, sementara tanah kita sudah rusak, rawan banjir, longsor, dan sebagainya,” tegasnya.
Dia menekankan pentingnya pelaksanaan prinsip pembangunan berkelanjutan, di mana pertumbuhan ekonomi tidak mengorbankan lingkungan hidup.
BACA JUGA:Pemprov Kaltim Usulkan Tambahan Jembatan Timbang, Sudah Bersurat ke Kemenhub
Ia juga menyampaikan bahwa Kalimantan Timur memiliki banyak potensi sektor lain yang bisa dikembangkan sebagai sumber pendapatan baru di luar tambang.
Sektor-sektor seperti pertanian berkelanjutan, pariwisata alam, hingga energi baru dan terbarukan, menurutnya, harus mulai dikuatkan.
Upaya ini dinilai penting untuk menciptakan kemandirian ekonomi yang tidak bergantung pada eksploitasi sumber daya alam tak terbarukan.
Dengan mendorong legalisasi tambang ilegal secara selektif dan bersyarat, DPRD Kaltim berharap adanya keteraturan dalam pengelolaan tambang.
BACA JUGA:Satgas Pangan Kaltim Soroti Potensi Pelanggaran Label Beras Premium
Juga jaminan terhadap kewajiban lingkungan yang ditunaikan oleh pelaku usaha.
Di saat yang sama, langkah ini juga dapat mendorong peningkatan pendapatan daerah secara signifikan jika dikelola dengan sistem yang transparan dan akuntabel.
“Kami berharap arah pembangunan di Kaltim ke depan tidak hanya mengejar angka pertumbuhan ekonomi, tapi juga memperhatikan daya dukung lingkungan dan keberlanjutan untuk generasi mendatang,” pungkas Syarifatul.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

