Satgas Pangan Kaltim Soroti Potensi Pelanggaran Label Beras Premium
Pemeriksaan gabungan oleh Satgas Pangan Kalimantan Timur terhadap distribusi beras premium di Kota Balikpapan.-Salsabila/Disway Kaltim-
Sementara itu, dari sisi pemerintah daerah, Kepala Dinas Perdagangan Balikpapan, Haemusri Umar, menyoroti tantangan dalam kontrol kualitas beras di tingkat pasar.
Ia mengungkapkan bahwa pengawasan dilakukan rutin setiap akhir bulan bersama Satgas Pangan.
Namun mekanisme pengujian mutu tetap menjadi kewenangan dinas ketahanan pangan.
"Jalur distribusi dari produsen ke konsumen itu beragam. Bisa saja terjadi penyimpangan di tingkat pengecer, misalnya mencampur beras premium dengan medium, yang jelas melanggar ketentuan," tegas Haemusri.
Ia menyebut, pencampuran sesama jenis (premium dengan premium) masih bisa ditoleransi selama kadar air dan pecahan beras sesuai standar, namun beda kelas tidak dibenarkan.
Haemusri juga mengatakan bahwa sebelum Ramadan lalu, pihaknya menemukan kasus kekurangan berat dalam kemasan beras premium di wilayah Sepinggan.
"Kami minta produk itu ditarik dan sudah kami laporkan ke Kementerian Dalam Negeri. Itu jadi catatan penting," ungkapnya.
Menyoal distribusi dan rawannya penyimpangan label, Haemusri mengakui masih ada celah yang harus diperbaiki.
"Kontrol regulasi labelisasi masih bisa dimanfaatkan oleh pelaku usaha. Itu yang kita perketat melalui inspeksi gabungan seperti ini," imbuhnya.
Lebih jauh, ia menyampaikan bahwa pengawasan pangan tidak bisa dijalankan satu instansi saja. Keterlibatan lintas OPD dan aparat penegak hukum menjadi bagian dari penguatan pengawasan pangan berbasis kebijakan nasional.
"Satgas Pangan menjadi penguat operasional di lapangan. Ini juga arahan Kemendagri agar pengawasan lintas sektor di daerah berjalan efektif," sebut Haemusri.
BACA JUGA:Bulog Bangun Gudang Baru di Bontang, Perkuat Layanan Distribusi Beras di Kaltimtara
Pengawasan tersebut, lanjutnya, merupakan bagian dari agenda nasional untuk menjamin pasokan dan kualitas pangan pokok tetap stabil dan terjangkau.
Hasil pemeriksaan lapangan dan laboratorium akan digunakan sebagai dasar langkah pembinaan atau penindakan, khususnya terhadap pelaku usaha yang diduga melakukan penyimpangan distribusi dan pelabelan beras premium.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
