Bankaltimtara

Dinas ESDM Sebut Longsor di KM 28 Batuah Dipicu Faktor Alam, Soal Tambang Tunggu Kajian

Dinas ESDM Sebut Longsor di KM 28 Batuah Dipicu Faktor Alam, Soal Tambang Tunggu Kajian

Kepala Dinas ESDM Kaltim, Bambang Arwanto menanggapi pertanyaan wartawan usai RDP bersama DPRD Kaltim, Senin (2/6/2025).-(Disway Kaltim/ Gilang)-

SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menyatakan belum menemukan pelanggaran aktivitas tambang dalam kasus longsor yang terjadi di Kilometer 28, Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). 

Longsor yang menghancurkan puluhan rumah di pinggir jalan poros Samarinda-Balikpapan tersebut dinyatakan terjadi akibat faktor alam.

Pernyataan itu disampaikan oleh Kepala Dinas ESDM Kaltim, Bambang Arwanto, usai menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama perwakilan warga dan lembaga terkait. 

Dalam paparannya, Bambang menjelaskan bahwa secara geologi, kawasan tersebut memang tergolong rawan longsor karena berada di wilayah lembah dengan formasi tanah yang tidak padat.

BACA JUGA: Fasilitasi Warga Terdampak Longsor di Batuah, Komisi III DPRD Kaltim: Dicarikan Win-Win Solution

BACA JUGA: Warga Korban Longsor di Batuah Protes ke Kantor Gubernur, Ajukan 4 Tuntutan

“Secara geologi memang posisi di jalan ini sudah dijelaskan tadi memang berada di daerah rentan longsor. Karena memang ada lembah dan memang dia berada di formasi kampung baru yang memang formasi ini adalah formasi yang rentan, karena tidak padat dan kalau kena hujan pasti akan terjadi creep atau pergeseran,” jelasnya, Senin (2/6/2025).

Lebih lanjut, Bambang menyebut bahwa berdasarkan hasil kajian sementara, perusahaan tambang di sekitar lokasi masih menjalankan operasional sesuai kaidah yang diatur oleh Menteri Lingkungan Hidup. 

Tidak ditemukan indikasi pelanggaran administratif maupun teknis yang berkaitan langsung dengan longsor tersebut.

“Dari administrasi tambang dan sebagainya, tadi jarak tambang, kemudian jarak BKA, jarak biswasal itu masih menggunakan kaidah-kaedah yang diatur oleh Menteri Lingkungan Hidup. Jadi kita tidak menemukan adanya pelanggaran-pelanggaran di sini,” tambahnya.

BACA JUGA: Ahli Waris Setuju, BPBD Samarinda Relokasi 35 Makam Terdampak Longsor

BACA JUGA: Korban Terakhir Longsor di Samarinda Ditemukan Meninggal Dunia, Langsung Dimakamkan Malam Ini

Meski demikian, pihaknya tetap akan menindaklanjuti keluhan warga dengan melakukan verifikasi lapangan. 

Dinas ESDM akan menelusuri potensi keberadaan lubang tambang atau bukaan lain yang mungkin belum terdata dan bisa menjadi pemicu longsor.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: