Bankaltimtara

Warga Korban Longsor di Batuah Protes ke Kantor Gubernur, Ajukan 4 Tuntutan

Warga Korban Longsor di Batuah Protes ke Kantor Gubernur, Ajukan 4 Tuntutan

Puluhan warga Desa Batuah menggelar aksi di depan Kantor Gubernur Kaltim, Senin (2/6/2025).-Mayang Sari/ Nomorsatukaltim-

BACA JUGA: Tenggarong Dikepung Banjir, Mobilitas Warga Nyaris Lumpuh Total

Dari catatan warga, sejauh ini ada 21 rumah yang terdampak langsung. Sebanyak 10 di antaranya roboh total, dan 11 lainnya rusak berat. Satu masjid juga ikut terdampak.

Setelah menggelar aksi, Pemerintah Provinsi Kaltim menerima warga dan mahasiswa dari Aliansi Pemuda Tani Jaya untuk melakukan audiensi.

Perwakilan Pemprov Kaltim, Kepala Bidang Trantib Satpol PP Kaltim Edwin Noviansyah Rachim yang memimpin audiensi itu menerangkan, pemprov akan mengkaji lebih dalam terhadap tuntutan yang disampaikan oleh warga dan mahasiswa.

"Tuntutan mereka akan dikaji lebih dalam dengan tim teknis di dalamnya ada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kaltim," kata Edwin kepada media.

BACA JUGA: Harga BBM Pertamina di Kalimantan Timur Per 1 Juni 2025 Turun, Cek Daftarnya!

BACA JUGA: LPS Jamin Tak akan Terjadi Krisis Moneter, Miliki Dana Cadangan Rp255 Triliun

Setelah nantinya dikaji lebih dalam, hasil tersebut akan disampaikan ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara untuk menindaklanjuti permasalahan ini.

"Kemudian terkait permintaan pencopotan kepala desa Batuah ini perlu dikomunikasikan ke Pemkab Kukar, karena izin (pencopotan) yang mengeluarkan Pemkab Kukar," tutup Edwin.

Adapun dalam aksi demonstrasi itu, mereka menyuarakan empat poin tuntutan. Pertama, menuntut hak ganti rugi rumah dan tanah warga yang sudah puluhan tahun tinggal di Desa Batuah Tani Jaya Kilometer 28.

Kedua, usut tuntas dan cabut izin perusahaan tambang batu bara BSSR yang diduga kuat menjadi penyebab utama longsor yang mengakibatkan rusaknya ruang hidup warga karena aktivitas pertambangan.

BACA JUGA: PDIP Ingatkan Prabowo: Jangan Buru-buru Buka Hubungan Diplomatik dengan Israel!

BACA JUGA: Bawa 2 Paket Sabu, Pria 3 Anak Ditangkap di Klandasan Balikpapan

Ketiga, evaluasi menyeluruh IUP tambang di Desa Batuah dan rekomendasi pencabutan izin bagi tambang yang terbukti melanggar aturan sesuai Pemen LH nomor 4 tahun 2012.

Terakhir, copot Kepala Desa Batuah yang dinilai lalai dalam memberikan perlindungan serta antisipasi dampak longsor terhadap warganya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait