Jembatan Kayan Dibatasi 8 Ton, Bagaimana Nasib Pasokan BBM ke Malinau dan Tana Tidung?
Kapasita kendaraan yang melintas di Jembatan Sei Kayan dibatasi pascainsiden ditabrak tongkang beberapa waktu lalu.-(Foto/ Nosakaltara)-
Akibat benturan tersebut, struktur jembatan mengalami kerusakan yang cukup serius, sehingga diberlakukan pembatasan berat kendaraan maksimal 8 ton dan sistem lalu lintas buka-tutup dengan pengawasan ketat dari petugas.
BPJN Kaltara telah melakukan pengecekan visual terhadap titik-titik jembatan yang mengalami kerusakan dan menemukan sejumlah deformasi pada elemen jembatan.
BACA JUGA: Jembatan Mahakam Ditabrak Tongkang Bermuatan Kayu, Sempat Goyang Membuat Pengendara Panik
BACA JUGA: Fakta-Fakta Jembatan Mahakam Samarinda yang ‘Rutin’ Ditabrak Tongkang
Kepala Seksi Preservasi BPJN Kaltara, Dani Wiranto, mengungkapkan bahwa baut-baut pada sambungan jembatan ditemukan lepas dan terdapat pergerakan pada struktur jembatan yang berpotensi mengurangi daya tahannya.
“Terutama pada baut-baut ada yang sudah lepas. Termasuk pada badan jalan jembatan, juga struktur jembatan yang mengalami pergerakan. Jadi memang kesimpulan kita dari pengecekan visual, ada kerusakan yang cukup parah,” kata Dani, Senin (3/3/2025).
Lebih lanjut, Dani menjelaskan bahwa sambungan bentangan jembatan tidak lagi presisi setelah tertabrak, sehingga dikhawatirkan mengalami keretakan yang bisa berdampak pada ketahanan jangka panjang jembatan tersebut.
Oleh karena itu, pihak BPJN Kaltara akan melibatkan tim ahli untuk menghitung secara detail kerusakan serta biaya perbaikannya.
“Nanti kita akan libatkan tim ahli untuk menghitung kerugiannya. Termasuk juga kerusakan-kerusakannya, akan dicari tahu oleh ahlinya nanti,” tambahnya.
BACA JUGA: KSOP Selidiki Dugaan Kesalahan Prosedur Pengolongan Tongkang Tabrak Jembatan Mahakam
Tanggung Jawab Pemilik Kapal
Dalam upaya menyelesaikan perbaikan jembatan, BPJN Kaltara telah menggelar pertemuan dengan perusahaan pemilik kapal tongkang dan tugboat yang bertanggung jawab atas insiden ini.
Pertemuan tersebut dimediasi oleh pihak kepolisian dan Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KPLP), di mana pihak perusahaan menyatakan siap menanggung seluruh biaya perbaikan jembatan.
“Pihak perusahaan menyatakan siap mengganti atau menanggung semua kerusakan yang terjadi,” ungkap Dani.
Namun, BPJN Kaltara menegaskan bahwa sebelum perbaikan dilakukan, mereka masih menunggu hasil perhitungan detail dari tim ahli.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
