Bankaltimtara

Penasihat Hukum Sebut Kasus TPPU Catur Direkayasa, Singgung Usaha Kuliner Tutup karena Omzet Turun

Penasihat Hukum Sebut Kasus TPPU Catur Direkayasa, Singgung Usaha Kuliner Tutup karena Omzet Turun

Tim penasihat hukum terdakwa Catur, Agus Amri cs.-Chandra/Disway Kaltim-

Catur Adi Prianto eks Direktur Persiba ini sebelumnya didakwa melakukan TPPU yang diduga bersumber dari tindak pidana narkotika.

Kasus ini pun masih dalam tahap pembuktian di Pengadilan Negeri Balikpapan.

BACA JUGA:Residivis Narkoba Kembali Ditangkap Polresta Balikpapan, Bawa 11 Paket Sabu di Kantong Celana

Diberitakan sebelumnya, saksi berinisial GR yang merupakan rekan bisnis terdakwa Catur dalam usaha kuliner telah dihadirkan dalam persidangan.

Menurutnya, usaha tersebut sempat berkembang dengan beberapa cabang. Namun kini hanya tersisa satu di kawasan Pasar Baru, Balikpapan Kota.

Saksi GR menyebut omzet bersih dari seluruh cabang pernah mencapai Rp100 juta hingga Rp200 juta per tahun.

“Kalau satu cabang, awalnya bisa Rp150 juta sampai Rp200 juta per bulan, kemudian dibagi tiga setelah dipotong biaya operasional,” jelasnya.

Lebih lanjut saksi menjelaskan bahwa keuntungan penjualan tersebut dikumpulkan dalam satu rekening miliknya, untuk kemudian dibagikan kepada para pemilik, diantaranya terdakwa.

Saksi juga mengungkap bahwa terdakwa kerap melakukan kasbon hingga puluhan juta rupiah per bulan, bahkan melebihi keuntungan usaha.

BACA JUGA:Jejak Digital Ungkap Rekayasa Pengadaan Mesin RPU di Kutai Timur, Begini Kronologinya

Hingga setelah suami dari saksi GR ini meninggal pada 2023, usaha yang semula berbentuk kekeluargaan kemudian dijadikan badan hukum dengan nama PT Tiga Raja Balikpapan.

Dalam Perusahaan tersebut, GR menyebut Haji Dimas sebagai direktur, sementara dirinya tetap berstatus sebagai pemilik usaha.

Namun, beberapa cabang akhirnya ditutup pada Februari 2025 karena penurunan omzet dan kesibukan para pemilik.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait