Residivis Kasus Narkoba di Balikpapan Ditangkap Lagi, Polisi Sita 5 Paket Sabu
Barang bukti yang disita Satresnarkoba Polresta Balikpapan.-IST/Humas Polresta Balikpapan-
Atas perbuatannya, DR terancam dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup penjara.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

