Terlilit Utang, Pria di Paser Terekam CCTV Saat Bobol Toko Tempatnya Bekerja
pelaku pencurian (kanan) saat dijemput tim Sat Reskrim Polres Paser di rumah kosnya.-IST/Polres Paser-
PASER, NOMORSATUKALTIM - Pria berinisal G (23) di Kabupaten Paser membobol toko Alat Tulis Kantor (ATK) di Jalan RA Kartini, Kecamatan Tanah Grogot, Selasa 17 Juni 2026 dini hari. Pelaku nekat mencuri di toko tempatnya bekerja karena terlilit utang.
Pihak kepolisian menerima laporan dari pemilik terkait adanya aksi pencurian yang terekam CCTV.
"Rekaman CCTV menunjukkan aksi pelaku saat membobol toko tersebut. Pelaku mencuri sejumlah barang dan uang tunai dari dalam toko," kata Kasat Reskrim Polres Paser, AKP Agus Setyawan, Kamis, 19 Juni 2025.
Tak hanya kasus pencurian, terungkap juga bahwa G ternyata juga diduga sebagai pelaku penggelapan uang setoran dengan nilai yang mencapai jutaan rupiah.
BACA JUGA: CCTV Ungkap Aksi Pencurian dan Pembakaran Toko di Kukar, Anak Kades Terlibat
BACA JUGA: Polsek Balikpapan Utara Tangkap Pelaku Pengeroyokan dan Pencurian Laptop Rp 27 Juta
Total kerugian toko ATK akibat perbuatannya, yakni mencapai Rp2,73 juta. Uang itu dia gunakan untuk melunasi utang dan keperluan sehari-hari.
"Tersangka belum sempat gajian, baru 2 minggu bekerja. Uang yang ia ambil dipakai membayar utang dan keperluannya," ungkapnya.
Sementata G ditangkap usai polisi menerima informasi keberadaannya di sebuah kos, Jalan Untung Suropati, Gang Sulaimana, Tanah Grogot.
G ditangkap tanpa perlawanan dan langsung diamankan serta dibawa ke Polres Paser untuk proses hukum lebih lanjut.
BACA JUGA: 4 Pelaku Pencurian Truk di Balikpapan Ditangkap Polisi, Dijual Rp50 Juta ke Seberang
BACA JUGA: ABK Tugboat Gagalkan Percobaan Pencurian BBM, Satu Pelaku Ditangkap Polairud Samarinda
"Kami mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya uang tunai sisa hasil pencurian, sepeda motor, pakaian, sepatu, serta buket bunga yang digunakan sebagai tempat penyimpanan uang hasil curian," sebutnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam jabatan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
