Bankaltimtara

Pengedar Narkoba di Sebulu Ditangkap, Sembunyikan Sabu di Kasur

Pengedar Narkoba di Sebulu Ditangkap, Sembunyikan Sabu di Kasur

Barang bukti nakroba yang disita oleh Polsek Sebulu, Kutai Kartanegara.-istimewa-

Saat ini pelaku dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Sebulu untuk pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan/atau Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.

Polisi juga mengingatkan masyarakat untuk tidak ragu melaporkan bila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitarnya yang diduga berkaitan dengan narkotika.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: