Bankaltimtara

Penyebar Video Asusila di Balikpapan Ditangkap, Polisi: Motifnya Fantasi Seksual Pribadi

Penyebar Video Asusila di Balikpapan Ditangkap, Polisi: Motifnya Fantasi Seksual Pribadi

Polisi menunjukkan barang bukti pada konferensi pers di Mapolresta Balikpapan, Senin (2/6/2025).-Salsa/ Nomorsatukaltim-

BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM - Tim Unit Tipidter Satreskrim Polresta Balikpapan menangkap DAS (26), pria yang diduga melakukan dan menyebarkan video asusila di beberapa lokasi publik di Kota Balikpapan. Video tersebut sempat viral di media sosial pada pertengahan Mei lalu.

Kasat Reskrim Polresta Balikpapan, Kompol Benny Arvianto menjelaskan, bahwa pelaku telah melakukan perbuatan asusila sebanyak tiga kali di tempat umum dengan modus yang sama.

"Motifnya adalah fantasi seksual pribadi," ucap Kompol Beni.

Ia membeberkan bahwa aksi pertama terjadi di area hutan pada 11 Mei sekitar pukul 12.00 Wita, kemudian dilanjutkan di lokasi lain pada 12 Mei pukul 17.12 Wita, dan terakhir pada 13 Mei di bangunan terbuka.

BACA JUGA: Sebar Foto Intim Mantan Pacar, Pemuda di Balikpapan Ditangkap Polisi

BACA JUGA: Diusir dari Rumah Gara-Gara Dituduh Selingkuh, Suami Ancam Sebar Video Syur Bersama Istri Sirinya

"Setelah video tersebut viral, tim kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku," ungkapnya di hadapan awak media, Senin (2/6/2025).

Pelaku pun ditangkap pada 21 Mei pukul 12.00 Wita dan dibawa ke Mapolresta Balikpapan untuk proses hukum.

Barang bukti yang telah disita, antara lain pakaian, kendaraan roda dua, dan rekaman CCTV yang memperkuat bukti.

DAS dijerat Pasal 10 Jo Pasal 36 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 281 ke-1 KUHP, yang mengancam hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

BACA JUGA: Sebar Video Asusila di IG, Pasangan Gay Asal Loa Kulu Diamankan Polisi

Dalam kesempatan ini, ia juga mengingatkan agar masyarakat tetap waspada dalam menggunakan media sosial dan menjaga norma kesopanan di ruang publik.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait