Fakta-fakta Kasus Narkoba di Muara Samu: Baku Tembak saat Penggerebekan hingga Terungkap Identitas Pelaku
Lokasi penggerebekan (atas) dan barang bukti senjata api rakitan yang digunakan untuk melawan petugas.-IST/Polres Paser-
"Polres Paser mengamankan 2 senjata api rakitan, 3 butir amunisi tajam kaliber 5.56 mm, puluhan paket sabu siap edar 24.26 gram, timbangan digital, 3 unit ponsel, serta uang tunai hasil penjualan sabu Rp10 juta lebih," tuturnya.
Saat ditelusuri identitas R, terungkap bahwa ia adalah Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pembunuhan sejak 2016 yang kabur dari Lapas Balangan, Kalimantan Selatan (Kalsel).
BACA JUGA: Polresta Samarinda Musnahkan Barang Bukti 5,9 Kg Sabu dan Ekstasi, Disita dari 15 Tersangka Pengedar
BACA JUGA: Polres Paser Musnahkan 29 Poket Sabu dari 2 Tersangka
"R saat itu divonis 12 tahun penjara, ia kabur dari penjara saat baru menjalani masa hukuman selama 3 tahun," pungkasnya.
Atas perbuatannya ia terancam pasal berlapis dengan kepemilikan senjata api rakitan undang undang darurat serta pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
