Bankaltimtara

Komplotan Pencuri Tertangkap Berkat Rekaman CCTV, Gondol 13 Ban Truk dan Mobil di Loa Janan

Komplotan Pencuri Tertangkap Berkat Rekaman CCTV, Gondol 13 Ban Truk dan Mobil di Loa Janan

Barang bukti ban truk yang dicuri tiga pelaku diamankan di Mapolsek Loa Janan.-IST/Polsek Loa Janan-

KUTAI KARTANEGARA, NOMORSATUKALTIM - Tiga pria pelaku pencurian 13 ban truk tangki dan satu unit mobil bak terbuka di sebuah bengkel wilayah Loa Janan berhasil diringkus jajaran Polsek Loa Janan berkat rekaman CCTV.

Penangkapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari pihak perusahaan kehilangan barangnya saat dititipkan di bengkel pada pekan lalu, Selasa (20/5/2025) pagi.

Pemilik bengkel, A (45) menyampaikan informasi kepada pelapor MBS (56), karyawan perusahaan swasta pemilik ban, bahwa sebanyak 13 buah ban milik perusahaan yang dititipkan di bengkelnya telah hilang.

Rekaman CCTV yang ditunjukkan oleh saksi memperlihatkan bahwa pelaku pencurian tersebut adalah tiga orang laki-laki berinisial AR (35), RS (35), dan DK (56).

BACA JUGA: Bobol L 300 Menggunakan Obeng, Pelaku Pencurian Ditangkap Saat Hendak Jual Mobil Curian

BACA JUGA: Pelaku Pencurian Motor di Parkiran Masjid Ditangkap Polsek Talisayan

"Setelah menerima laporan, kami langsung bentuk tim untuk menyelidiki pelaku dan keberadaan barang bukti," ujar Kanit Reskrim Polsek Loa Janan, Ipda Dwi Handono, Selasa (27/5/2025).

Pelaku pertama yang berhasil diamankan adalah AR. Dia ditangkap saat berada di kawasan Pasar Loa Duri, tepatnya di Jalan Mulawarman, Desa Loa Duri Ilir, Kecamatan Loa Janan.

"Tak berselang lama, tersangka kedua, RS, kami amankan di rumahnya yang berada di RT 1 Desa Loa Duri Ilir," jelas Dwi.

Sementara itu, pelaku ketiga, DK, berhasil diamankan ketika sedang mengangkut barang hasil kejahatan menggunakan kendaraan di Jalan Soekarno Hatta KM 19, Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan.

BACA JUGA: Tolak Perintah, Anak Sendiri Dipukuli dengan Turus Ulin dan Diseret hingga Luka-luka

BACA JUGA: Lagi! Penipuan Modus Penggandaan Uang Memakan Korban, Seorang Nenek di Senipah Tertipu Rp67 Juta

Ketiga pelaku beserta barang bukti yang berhasil diamankan kemudian dibawa ke Mapolsek Loa Janan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. "Barang bukti berupa ban truk dan mobil bak terbuka saat ini sudah berada di Mako Polsek dan menjadi bagian dari penyelidikan lanjutan," jelasnya.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 Huruf ke-4e juncto 480 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan/atau penadahan barang hasil kejahatan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait