Bankaltimtara

LBH Samarinda Kritik Proses Persidangan 4 Warga Telemow, Dianggap Tidak Etis dan Mencederai Hukum

LBH Samarinda Kritik Proses Persidangan 4 Warga Telemow, Dianggap Tidak Etis dan Mencederai Hukum

Koalisi Tanah untuk Rakyat menggelar konferensi pers terkait konflik agraria antara warga Desa Telemow dengan PT ITCI KU, pada Jumat (15/5/2025).-(Disway Kaltim/ Mayang)-

Perkara lalu dibawa ke DPRD PPU dan memicu Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang tegang pada 2023. 

Warga yang hadir justru dilaporkan melakukan pengancaman. 

Laporan ini dibuat oleh Nicholay Aprilindo, perwakilan perusahaan yang kini menjabat Dirjen di Kemenkumham RI.

"Penggusuran dilakukan saat persidangan masih berlangsung, padahal ini perkara pidana, bukan perdata. Ini menunjukkan ketidakyakinan pihak perusahaan terhadap kekuatan bukti mereka," jelas Fathul.

Tim hukum juga menuding bahwa Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) milik PT ITCI terbit secara tidak transparan dan sarat kejanggalan administratif. 

Sertifikat yang diklaim terbit pada 1993 dan 1994, serta diperpanjang pada 2017, tidak pernah ditunjukkan secara utuh dalam persidangan.

BACA JUGA: Pemkab Mahulu Bentuk Tim Khusus Penanganan Sengketa Lahan di 3 Kampung dengan PT SAA

"Yang ditampilkan hanya sertifikat baru. Sertifikat lama, yang menjadi dasar hukum utama, tidak pernah diperlihatkan, baik oleh jaksa maupun saksi dari BPN," bebernya.

4 warga Desa Telemow Syafarudin, Hasanudin, Rudiansyah, dan Syahdin, ditahan Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara sejak 13 Maret 2025. 

Mereka dijerat dengan dua dakwaan, yakni pengancaman dan penyerobotan lahan yang diklaim masuk dalam HGB milik perusahaan  Hashim Djojohadikusumo yang diketahui sebagai adik Presiden RI, Prabowo Subianto. 

Terhadap keempat tersangka tersebut kemudian dilakukan penahanan oleh jaksa penuntut umum berdasarkan ketentuan Pasal 20 KUHAP, Pasal 21 KUHAP dan Pasal 25 KUHAP.

Berkas pertama atas nama Syafarudin dan Syahidin dikenakan Pasal 336 KUHP tentang Pengancaman. 

Sementara yang kedua, Syafarudin, Hasanudin dan Rudiansyah disangka dengan pasal 385 KUHP tentang Penyerobotan lahan.

BACA JUGA: Pemkab PPU Masih Telusuri Kronologi Sengketa Warga dengan PT ITCI KU

Lebih lanjut, penahanan 4 warga Telemow ini merupakan buntut sengketa lahan seluas 83,55 hektare (ha) antara warga dengan PT International Timber Corporation Indonesia Kartika Utama. Lebih sering disebut PT ITCI KU yang jaraknya sekitar 15 kilometer ke pusat Ibu Kota Nusantara (IKN). 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: