Bankaltimtara

LBH Samarinda Kritik Proses Persidangan 4 Warga Telemow, Dianggap Tidak Etis dan Mencederai Hukum

LBH Samarinda Kritik Proses Persidangan 4 Warga Telemow, Dianggap Tidak Etis dan Mencederai Hukum

Koalisi Tanah untuk Rakyat menggelar konferensi pers terkait konflik agraria antara warga Desa Telemow dengan PT ITCI KU, pada Jumat (15/5/2025).-(Disway Kaltim/ Mayang)-

Fathul juga menyayangkan pembatasan waktu pembuktian yang dianggap menghambat pembelaan terdakwa. 

Sidang yang digelar dua kali seminggu sejak 20 Maret 2025 ini beberapa kali terpotong oleh libur nasional, namun tidak diberikan kelonggaran untuk tim pembela menghadirkan saksi secara maksimal.

"Kalau alasannya takut terdakwa dibebaskan demi hukum, maka itu bukan alasan berdasarkan keadilan, melainkan ketakutan pada tekanan kekuasaan," tegasnya.

Mereka juga mengkritik lambannya respons Komisi Yudisial (KY), yang sejak Maret telah dimintai untuk melakukan pemantauan namun belum hadir ke persidangan.

Dari sejarahnya, perusahaan sendiri diketahui mengakuisisi saham PT ITCI lama yang nyaris bangkrut, dan mendirikan PT ITCI Kartika Utama. 

BACA JUGA: Pemkab PPU Data Ulang soal Sengketa Lahan eks IUP PT DMP

Namun, menurut pengacara warga, PT ITCI Kartika Utama bukan kelanjutan langsung dari PT ITCI yang berdiri sejak 1969.

Tim hukum juga menekankan bahwa pembelaan secara substansial di ruang sidang tidak bisa dikategorikan sebagai contempt of court, selama tidak mengganggu jalannya persidangan.

Proses persidangan yang terbaru, dilaksanakan pada Rabu, 14 Mei 2025. 

Fathul cukup menyayangkan atas tindakan yang dilakukan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Penajam Paser Utara (PN PPU) terhadap terdakwa ataupun saksi.

"Kami menyayangkan terhadap sikap dari majelis hakim yang seolah menyetir terdakwa maupun saksi. Jadi ya sudah silahkan tanya saja, tidak usah menceramahi ataupun menggiring, sehingga mereka merasa takut dan merasa terintimidasi karena ini hakim kan punya kekuatan yang lebih," bebernya.

Dijelaskan Fathul, pihak masyarakat hanya menuntut agar HGB milik PT ITCI bisa dikeluarkan dari wilayah mereka. 

BACA JUGA: Satgas Pekat Amankan Oknum Pematok Lahan Sepihak Milik Perusahaan

Lahan seluas 83,55 hektare yang disengketakan selama ini digunakan warga untuk berkebun sayur, karet, sawit, dan buah-buahan sebagai sumber ekonomi utama masyarakat. 

HGB yang diklaim itu belakangan diketahui berdampak kepada 91 kepala keluarga di Desa Telemow

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: