Bankaltimtara

LBH Samarinda Kritik Proses Persidangan 4 Warga Telemow, Dianggap Tidak Etis dan Mencederai Hukum

LBH Samarinda Kritik Proses Persidangan 4 Warga Telemow, Dianggap Tidak Etis dan Mencederai Hukum

Koalisi Tanah untuk Rakyat menggelar konferensi pers terkait konflik agraria antara warga Desa Telemow dengan PT ITCI KU, pada Jumat (15/5/2025).-(Disway Kaltim/ Mayang)-

"Warga sudah mengelola lahan ini jauh sebelum PT ITCI masuk ke wilayah ini pada akhir 1990-an," tutur Fathul.

Fathul mengungkapkan, pada Rabu, 7 Mei 2025, bertepatan dengan jadwal sidang, sekitar 10 kepala keluarga di Desa Telemow mengalami penggusuran paksa atas lahan perkebunan mereka. 

Hal serupa kembali terjadi pada 13 Mei 2025. Warga menyatakan tidak pernah menerima surat pemberitahuan sebelumnya.

"HGB ini tidak hanya mengenai lahan permukiman warga, dan lahan persawahan. Tetapi juga fasilitas umum seperti kantor desa, puskesmas, dan rumah warga miskin. Warga baru mengetahui keberadaan HGB tersebut saat dilakukan perpanjangan pada 2017," sambungnya.

BACA JUGA: Warga Tering Laporkan Penyerobotan Lahan, Tuduh Petinggi dan Perusahaan Tak Transparan

Sementara itu, salah satu masyarakat Desa Telemow, berinisial U membenarkan bahwa perusahaan mulai menggusur lahan warga sejak Rabu (7/5/2025). 

Tercatat, ada sekitar 30 hektare yang sedang di land clearing menggunakan alat berat.

Ia menyayangkan penggusuran dilakukan tanpa ada komunikasi langsung, padahal sebagian lahan yang digusur masih terkait erat dengan proses hukum yang sedang berjalan.

"Ini satu-satunya sumber hidup kami. Kalau tanah diambil, kami tidak bisa makan,"pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: