Pemkab PPU Data Ulang soal Sengketa Lahan eks IUP PT DMP

Asisten I Setda PPU, Nicko Herlambang-Disway/ Awal-
PENAJAM PASER UTARA, NOMORSATUKALTIM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) bersama pihak Kelurahan Riko dan Sepan, Kecamatan Penajam, terus melakukan pendataan lahan yang diklaim warga di eks Izin Usaha Perkebunan (IUP) PT Dwi Mekar Persada (DMP).
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah (Setda) PPU, Nicko Herlambang, jika PT DMP yang bergerak sektor perkebunan itu tidak beroperasi lagi.
"Perusahaannya tidak tidak eksisting lagi, izin lokasinya sudah dicabut," kata Nicko, Minggu (16/3/2025).
Dalam melakukan penataan dan pendataan lahan terkait klaim warga, Pemkab PPU menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) PPU untuk pendampingan hukum melalui surat surat resmi Nomor 100.3.10/202/Tu-Pimp/HUKUM tanggal 7 Februari 2025.
BACA JUGA: Tahan Banting dari Krisis, Pemkab PPU Komitmen Dorong Peningkatan UMKM
"Lahan itu sebenarnya tidak bersengketa, tapi lebih tepatnya lahan ini sudah dicabut izin lokasinya dan kepemilikan perusahaan telah berakhir," jelas Nicko.
Pendampingan hukum oleh Kejari PPU dilakukan hingga lahan yang diklaim sampai kepada pemiliknya yakni warga sesuai regulasi.
Pendataan maupun pengecekan terkait kepemilikan surat, dikhawatirkan hanya klaim sepihak.
"Perlu dicek dasar dia (warga) mengklaim apakah memiliki surat atau sepihak yang tidak beralasan," terangnya.
BACA JUGA: Sidak UPT Puskesmas Petung, Wakil Bupati PPU Minta Pelayanan Masyarakat Diprioritaskan
Hanya saja, ia belum mengetahui secara keseluruhan luasan lahan yang diklaim eks PT DMP yang beroperasi sekira 10 tahun, karena masih terus dilakukan pendataan dalam tahap pemulihan hak.
"Kita belum bisa sampai detailnya, karena klaim terhadap lahan ini cukup banyak," tuturnya.
Sebelumnya, pada pertemuan di Ruang Rapat Kejari PPU akhir Februari lalu, dibahas klasifikasi klaim lahan yang telah dikumpulkan oleh pemerintah kelurahan.
Data yang dihimpun dari Kelurahan Riko menunjukkan adanya 26 warga PPU yang memiliki bukti kepemilikan tanah yang sah.
BACA JUGA: Safari Ramadan Pemkab PPU dan Pemprov Kaltim, Waris dan Seno Bahas Keselarasan Program
Sementara 42 warga lainnya hanya mengandalkan batas penunjukan di lapangan. Selain itu, terdapat 34 warga dari luar PPU yang memiliki bukti kepemilikan dan 10 warga luar PPU yang hanya mengandalkan batas wilayah.
Sementara itu, Kelurahan Sepan mencatat 130 warga PPU yang mengklaim lahan seluas 261 hektare berdasarkan perjanjian kerja sama dengan perusahaan perkebunan yang dimaksud.
Namun, hingga saat ini, belum terdapat ganti rugi yang diberikan oleh perusahaan kepada masyarakat yang menggarap lahan tersebut.
"Kami meminta pihak kelurahan untuk mendata ulang lagi sambil melengkapi alas-alas haknya, termasuk gambar petanya paling penting," tutup Nicko.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: