Lagi, 36 Haji Ilegal Tertangkap Polisi di Bandara Soekarno-Hatta, Travel Pungut Biaya Rp175 Juta
Panjangnya antrean haji ke Tanah Suci kerap dimanfaatkan oleh travel bodong untuk menipu calon jamaah melalui jalur non prosedural.-(Ilustrasi/ Disway Kaltim)-
TANGERANG, NOMORSATUKALTIM – Upaya pemberangkatan calon jemaah haji secara ilegal kembali digagalkan aparat keamanan.
Kali ini, sebanyak 36 orang calon jemaah nonprosedural tertangkap di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, saat hendak berangkat ke Tanah Suci dengan menggunakan visa kerja.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Komisaris Polisi Yandri Mono, mengatakan rombongan terdiri dari 34 calon jemaah dan 2 pendamping.
Mereka ditangkap pada Senin (5/5/2025) sore saat hendak naik pesawat SriLankan Airlines UL 356 dengan rute Jakarta–Colombo–Riyadh.
BACA JUGA: Jamaah Haji Ilegal asal Kalsel Ditangkap Polisi di Bandara Soetta, Bayar ke Travel Rp200 Juta
BACA JUGA: 360 Jamaah Haji Samarinda Diberangkatkan, Wali Kota Andi Harun Ingatkan Jaga Kesehatan
“Modusnya sama seperti sebelumnya, menggunakan penerbangan transit dan menyamar sebagai tenaga kerja,” kata Yandri dikutip Antara, Rabu (7/5/2025).
Rombongan ini berasal dari berbagai daerah seperti Tegal, Brebes, Lampung, Bengkulu, Palembang, Makassar, Medan, dan Jakarta.
Usia mereka bervariasi antara 35 hingga 72 tahun.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, mereka telah membayar antara Rp139 juta hingga Rp175 juta kepada dua orang fasilitator perjalanan, masing-masing berinisial IA (48) dan NF (40).
BACA JUGA: Formasi Keberangkatan Jamaah Calon Haji Berubah, Kloter Pertama Tetap Penuh
BACA JUGA: Kloter Terakhir Resmi Dilepas, Sebanyak 530 Jamaah Haji Kukar Diberangkatkan
Para korban dijanjikan dapat menunaikan ibadah haji meski tidak memiliki visa haji resmi.
Mereka diberi keyakinan karena pelaku mengklaim pernah berhasil memberangkatkan jemaah dengan cara yang sama pada 2024.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
