Bankaltimtara

Arab Saudi Tangkap WNI Penyelundup Haji Ilegal, Terancam Dideportasi, Masuk Daftar Merah

Arab Saudi Tangkap WNI Penyelundup Haji Ilegal, Terancam Dideportasi, Masuk Daftar Merah

Polisi Arab Saudi merazia jamaah haji ilegal yang berusaha masuk ke Kota Makkah.-(Foto/saudigazette)-

MAKKAH, NOMORSATUKALTIM – Pemerintah Kerajaan Arab Saudi kembali menangkap warga negara Indonesia (WNI) terkait pelanggaran aturan haji. 

Sebanyak 49 orang ditangkap karena mengangkut hampir 200 jemaah tanpa izin resmi, termasuk seorang warga negara Indonesia (WNI) yang membawa puluhan jemaah secara ilegal ke Kota Suci Makkah.

Dilaporkan oleh Saudi Press Agency (SPA) pada Jumat (6/6/2025), pasukan keamanan haji Arab Saudi melakukan penangkapan di sejumlah pintu masuk menuju Makkah. 

Dari total pelaku yang diamankan, 18 merupakan warga lokal dan 31 warga asing, termasuk WNI.

BACA JUGA: Menag Pastikan Seluruh Jamaah Haji Indonesia Telah Wukuf, Kini Bersiap Lempar Jumrah

BACA JUGA: Seluruh Jamaah Haji Balikpapan Telah Tiba di Tanah Suci, Fokus Persiapan Wukuf di Arafah

Penindakan ini menyasar penyelundupan jemaah yang tidak memiliki izin haji resmi. 

Para pelaku didapati membawa 197 jemaah menggunakan berbagai kendaraan untuk menghindari pengawasan.

Menurut Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi, para pelaku kini sedang menjalani proses hukum di bawah komite musiman haji. 

Keputusan administratif telah diterbitkan untuk memberikan sanksi kepada sopir, pelaku penyelundupan, dan jemaah tanpa izin.

BACA JUGA: 525 Kloter Jamaah Haji Reguler Telah Terbang ke Arab Saudi

BACA JUGA: Ribuan Jamaah Haji Indonesia Bakal Lontar Jumrah di Lantai 3 Jamarat, Puluhan Petugas Disiagakan

Sanksi yang diberlakukan mencakup hukuman penjara, denda hingga 100.000 riyal Saudi atau sekitar Rp 425 juta. 

Sanksi berikutnya penyitaan kendaraan, publikasi identitas pelanggar di media, deportasi bagi warga asing, serta pelarangan masuk ke Arab Saudi selama 10 tahun.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait