Bankaltimtara

BPOM Bongkar Peredaran Kosmetik Ilegal Rp31,7 Miliar, Naik 10 Kali Lipat dari Tahun Lalu

BPOM Bongkar Peredaran Kosmetik Ilegal Rp31,7 Miliar, Naik 10 Kali Lipat dari Tahun Lalu

Barang bukti kosmetik impor ilegal hasil temuan Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM).-(Foto/Dok. BPOM)-

Disusul oleh Jakarta dengan Rp10,3 miliar, Bogor Rp4,8 miliar, Palembang Rp1,7 miliar, dan Makassar Rp1,3 miliar.

"Angka temuan ini menunjukkan bahwa peredaran kosmetik ilegal masih menjadi permasalahan yang perlu diwaspadai, terutama di daerah-daerah dengan tingkat konsumsi kosmetik yang tinggi," kata Taruna.

BPOM menegaskan bahwa promosi kosmetik hanya boleh dilakukan apabila produk telah memiliki izin edar yang sah dan mengikuti ketentuan Peraturan BPOM Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penandaan, Promosi, dan Iklan Kosmetik.

BACA JUGA: Begal Beraksi di Balikpapan: Mengaku sebagai Polisi, Takut-takuti Korban dengan Borgol

BACA JUGA: Remaja 18 Tahun Ditangkap karena Setubuhi Adik Teman Sendiri, Korban Masih Kelas 4 SD!

Dalam upaya memberantas peredaran kosmetik ilegal, BPOM mengajak semua pihak untuk berperan aktif, termasuk para influencer dan kreator konten, agar ikut menyebarluaskan edukasi mengenai kosmetik aman. 

“Kami mengajak para influencer/kreator konten untuk dapat ikut menyebarluaskan hasil intensifikasi pengawasan ini sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat terkait pemilihan dan penggunaan kosmetik aman,” ujarnya.

BPOM juga mengimbau pelaku usaha agar mematuhi seluruh ketentuan legalitas, keamanan, dan mutu produk. 

Masyarakat pun diminta menjadi konsumen cerdas dengan menerapkan prinsip Cek KLIK sebelum membeli—Cek Kemasan, Label, Izin edar, dan Kedaluwarsa.

BACA JUGA: Ayah Korban Perundungan di Samarinda Sebut Anaknya Trauma Berat: Lihat Orang Aja Nangis

BACA JUGA: Viral! Siswi SD di Samarinda Dikeroyok Sekelompok Remaja, Diduga Bermotif Asmara

"Masyarakat diharapkan untuk hanya membeli dan memperoleh kosmetik dari sarana penjualan yang jelas. Jika membeli kosmetik secara online, pastikan pembelian dilakukan melalui toko online resmi," tegas Taruna.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: