Mulai 2026 Produk Skincare Wajib Bersertifikat Halal: BPJPH Pastikan Regulasi Berlaku Nasional
Ilustrasi-Mulai 2025 Produk Skincare Wajib Sertifikasi Halal-(istimewa)-
SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM — Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menegaskan bahwa seluruh produk skincare dan kosmetik yang beredar di Indonesia wajib memiliki sertifikasi halal mulai tahun 2026.
Ketentuan ini berlaku secara nasional sebagai bagian dari implementasi Undang-undang Jaminan Produk Halal (UU JPH).
Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, dalam rapat kerja bersama Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.
Hal ini merupakan respons atas pertanyaan dari Anggota DPD RI Dapil Jawa Barat, Agita Nurfianti, yang menyoroti pentingnya jaminan halal pada produk-produk perawatan tubuh, termasuk hand and body lotion yang kerap digunakan sehari-hari oleh masyarakat, khususnya umat Islam.
BACA JUGA : Pasar Subuh Sudah Tiada, Pedagang Sesalkan Pembongkaran Tanpa Kompromi
“Mohon perhatian juga untuk hand and body lotion, karena itu bagian dari skincare. Dan beberapa ada yang mengandung babi,” ujar Agita dalam pernyataannya, dikutip dari siaran pers pada Minggu (11/5/2025).
Ia juga menyampaikan kekhawatiran mengenai kandungan bahan berbahaya seperti merkuri, yang kerap ditemukan pada produk tidak bersertifikat.
Menanggapi hal tersebut, Haikal menegaskan bahwa kewajiban sertifikasi halal untuk produk kosmetik, termasuk skincare, telah ditetapkan untuk diberlakukan pada tahun 2026. Namun, proses sertifikasi sejatinya sudah mulai berjalan sejak saat ini.
“Skincare memang diwajibkan mulai 2026. Tapi dari sekarang sudah banyak yang mulai mengurus sertifikasi, karena ada tekanan dan atensi tinggi dari masyarakat, terutama di media sosial,” jelas Haikal.
BACA JUGA : Sembunyikan 3,2 Kg Sabu di Dalam Perut Ikan Bandeng, Petani Asal Pinrang Ditangkap di Tarakan
Ia menyebut bahwa perdebatan publik terkait kehalalan skincare, termasuk peran Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), telah mempercepat kesadaran produsen dalam mengajukan sertifikasi.
Haikal juga menegaskan bahwa tugas BPJPH hanya mencakup aspek kehalalan, sedangkan keamanan dan mutu produk merupakan wewenang BPOM. Artinya, meskipun suatu produk halal secara syariat, kandungan yang berbahaya bagi kesehatan tetap menjadi tanggung jawab pengawasan BPOM.
“Merkuri itu halal secara hukum Islam, tetapi tidak baik untuk tubuh. Jadi, kami di BPJPH mengurusi kehalalan, sementara soal kelayakan dan keamanan produk ada di BPOM,” terangnya.
Ia juga mengutip Surat Al-Baqarah ayat 168, yang mengingatkan umat Islam agar hanya mengonsumsi produk yang tidak hanya halal, tetapi juga thayyib, yaitu baik dan aman.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
