Atasi Tingkat Pengangguran Terbuka, Pemkot Balikpapan Dorong Penyerapan Lewat Job Market Fair 2025
Ilustrasi Job Fair.-IST/Antara-
Job Market Fair 2025 difasilitasi Pemkot melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker). Forum ini menghubungkan secara langsung pencari kerja dengan penyedia lapangan kerja formal dari berbagai sektor usaha.
Selain sesi rekrutmen tatap muka, kegiatan juga akan diisi forum tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) yang melibatkan kalangan swasta.
BACA JUGA: Resmi Berlaku! Pedagang Online Dipungut Pajak 0,5 Persen dari Omzet
BACA JUGA: Tarif Ojol di Balikpapan akan Diseragamkan, Aplikator Tunggu Proses Implementasi
Ia menyebut, daftar lengkap posisi kerja dan kualifikasi pelamar akan diumumkan oleh Disnaker Balikpapan menjelang pembukaan acara.
Data sementara menunjukkan mayoritas posisi yang ditawarkan berfokus pada sektor jasa, mencakup pekerjaan di bidang perhotelan, keamanan, dan sejumlah layanan penunjang.
"Variatif, macam-macam. Tapi memang paling banyak di sektor jasa, seperti perhotelan, keamanan (security), dan sejenisnya. Yang jelas, lowongan yang tersedia itu tidak sedikit," sebutnya.
Kepala Disnaker Kota Balikpapan, Ani Mufidah mengungkapkan, hingga pertengahan Juli 2025, sudah terdapat 93 perusahaan yang terkonfirmasi sebagai peserta.
BACA JUGA: Soroti Kewenangan Provinsi, Andi Harun: Jangan Komentari TPA, Tanggung Jawab Anda Itu Tambang!
Jumlah total lowongan kerja yang tercatat sementara mencapai sekitar 1.700 formasi, dengan peluang masih bertambah seiring finalisasi daftar peserta.
"Sampai hari ini, sudah ada 93 perusahaan yang bergabung. Totalnya ada sekitar 1.700 lowongan pekerjaan. Jumlah itu masih bisa bertambah lagi nanti menjelang hari H," jelas Ani.
Disnaker juga membuka akses pendaftaran bagi berbagai kalangan, baik lulusan baru maupun tenaga kerja yang ingin berpindah jalur pekerjaan.
Diinformasikan, para pencari kerja dapat melakukan pendaftaran secara daring melalui laman resmi Disnaker atau datang langsung ke lokasi acara pada hari pelaksanaan.
BACA JUGA: Hati-Hati, Mengahalangi Kendaraan Darurat di Jalan Raya Bisa Kena Sanksi
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
