Tarif Ojol di Balikpapan akan Diseragamkan, Aplikator Tunggu Proses Implementasi
Ketua Komisi III DPRD Kota Balikpapan, Yusri-Salsa/ Nomorsatukaltim-
BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM - Upaya penyeragaman tarif ojek daring (ojol) di Kota Balikpapan kembali dibahas dalam rapat bersama yang digelar di gedung DPRD Balikpapan, Jumat 11 Juli 2025 lalu.
Agenda tersebut diikuti perwakilan driver roda 2 dan roda 4, perusahaan aplikator, serta unsur pemerintah daerah.
Ketua Komisi III DPRD Kota Balikpapan, Yusri menyampaikan, bahwa pembahasan ini merupakan tindak lanjut dari aspirasi pengemudi ojol yang meminta kepastian dan kesetaraan tarif antaraplikator. Baginya, selama ini masih terdapat perbedaan biaya layanan yang dianggap merugikan pengemudi.
"Para driver menyampaikan keluhan karena ada aplikator yang menerapkan harga lebih rendah dari ketentuan. Padahal sudah ada Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Timur dan Surat Edaran Wali Kota Balikpapan yang mengatur tarif minimum dan standar operasional," kata Yusri saat ditemui, pada Senin 14 Juli 2025.
BACA JUGA: Driver Ojol Kaltim Tolak Tarif Baru Pengantaran Makanan, Minta Pemerintah Bertindak Tegas
BACA JUGA: DPRD Balikpapan Siap Kawal Aspirasi Ojol hingga ke Kementerian
Dalam pertemuan tersebut, 3 aplikator hadir untuk menyampaikan tanggapan. Namun, 2 di antaranya belum menandatangani berita acara hasil rapat.
Yusri menjelaskan, sikap itu bukan penolakan terhadap keputusan tarif, melainkan karena aplikator masih harus menyelesaikan pembahasan teknis di internal perusahaan sebelum menindaklanjuti.
"Mereka menyatakan tetap akan mengikuti tarif sesuai ketetapan gubernur dan wali kota. Hanya saja, mereka belum menandatangani hasil rapat karena alasan teknis internal," ucapnya.
Dari proses diskusi, terdapat 2 poin utama yang menjadi keputusan bersama. Pertama, seluruh aplikator diwajibkan menerapkan tarif sesuai Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 551.2/K.XXX/2024 dan Surat Edaran Wali Kota Balikpapan yang mengatur batas tarif minimum.
BACA JUGA: Desak Tarif Bersih dan Pengawasan Independen, Ojol Balikpapan Tuntut Regulasi Tegas
BACA JUGA: HUT Dekranas ke-45 di Balikpapan Hasilkan Transaksi Rp1,5 Miliar
Yang kedua, apabila perusahaan aplikator tidak menjalankan ketentuan ini, Satpol PP Kota Balikpapan diberikan kewenangan untuk menutup operasional kantor perusahaan yang tidak patuh.
Selain soal tarif, sejumlah driver juga menyoroti kebijakan promosi yang sering diterapkan secara sepihak oleh aplikator.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
