Bankaltimtara

Disnaker Samarinda Soroti Pengajuan Revisi Perda Sesuai UU Nomor 6 Tahun 2023

Disnaker Samarinda Soroti Pengajuan Revisi Perda Sesuai UU Nomor 6 Tahun 2023

Plt Kepala Disnaker Samarinda, Eko Suprayetno.-Disway/ Mayang-

SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM- Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda bersama DPRD Kota Samarinda tengah menyoroti revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan.

Melalui peraturan ini, menjadi dasar pengawasan tenaga kerja yang dinaungi oleh pemerintah kota.

Namun, Perda ini telah dilimpahkan kewenangannya kepada Pemerintah Provinsi sebagai pihak pengawasan dan penyelenggaraan sesuai penetapan yang termaktub dalam Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023.

Artinya, acuan Perda Nomor 4 Tahun 2014 harus ada pembaharuan. Proses revisi ini pun telah dibahas di Kantor DPRD Samarinda, bersama Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) dan Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD pada, Selasa (15/4/2025) kemarin.

BACA JUGA: 8 Konsumen Adukan BBM Bermasalah ke BPSK Samarinda, Sidang Belum Hasilkan Kesepakatan

BACA JUGA: Pemkot Samarinda Perlu Rp2 Triliun untuk Capai Target 100 Persen Terlayani Air Bersih

Plt Kepala Disnaker Samarinda, Eko Suprayetno mengatakan, bahwa Perda tersebut sudah tidak lagi sejalan dengan regulasi terbaru yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.

“Perda ini sudah cukup lama dan beberapa ketentuannya perlu disesuaikan, terutama setelah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023,” ungkap Eko kepada awak media, Rabu, (16/4/2025).

Dalam perkembangannya, adanya UU Nomor 6 Tahun 2023 tersebut merupakan pengesahan dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, yang membawa sejumlah perubahan kebijakan ketenagakerjaan secara nasional.

Salah satu perubahan besar yang perlu disesuaikan dalam revisi Perda adalah terkait kewenangan pengawasan tenaga kerja.

BACA JUGA: Audit Tata Kelola Parkir di Samarinda Temukan Oknum Pegawai Buka Rekening Khusus Penampung

BACA JUGA: Siap-Siap, Bulan Ini Ada Festival Ketupat 2025 di Samarinda

“Dulu pengawasan tenaga kerja masih di Disnaker Samarinda, tapi sekarang sudah dialihkan ke Pemerintah Provinsi Kaltim. Maka, peran itu harus dihapus dari Perda,” jelasnya.

Selain aspek pengawasan, mekanisme pelatihan dan penempatan tenaga kerja juga akan diperbarui agar sejalan dengan regulasi terbaru.

Revisi ini diharapkan dapat menciptakan sistem ketenagakerjaan yang lebih responsif terhadap kebutuhan industri dan dunia kerja saat ini.

DPRD juga sempat mengusulkan agar aspek tenaga kerja non-formal seperti Asisten Rumah Tangga (ART) ikut diatur dalam Perda. Namun, Eko menilai, ranah Perda ini tidak mencakup sektor informal.

BACA JUGA: Proyek Tol Balikpapan-IKN Tuai Protes, Warga Duga Drainase Buruk jadi Penyebab Banjir di Karang Joang

BACA JUGA: Ramai-ramai Investasi Emas karena Harga Terus Naik, Pertimbangkan Juga Risikonya!

“Fokusnya tetap pada pekerja formal yang terikat dengan badan hukum, seperti perusahaan atau pelaku usaha,” tegas Eko.

Kendati demikian, Eko menegaskan semangat revisi ini bukan sekadar menyesuaikan regulasi, melainkan untuk meningkatkan kualitas tenaga kerja di Samarinda secara menyeluruh.

“Tujuan akhirnya adalah menyiapkan SDM yang kompetitif dan siap bersaing di dunia kerja, Oleh karena itu diperlukan pembaharuan. Revisi sesuai dengan pemerintah pusat,” kata dia.

Melalui proses revisi ini, Pemkot dan DPRD berharap mampu memperkuat sistem perlindungan serta pengembangan tenaga kerja, baik dalam aspek pelatihan, penempatan, maupun perlindungan hak-haknya.

BACA JUGA: Ijazah Jokowi Disoal Amien Rais Cs, UGM Siap Beberkan Bukti Akademik di Pengadilan

"Revisi Perda ini dijadwalkan akan terus digodok hingga mencapai kesepakatan final, sebelum nantinya disahkan sebagai Perda baru yang sah dan sesuai dengan regulasi nasional yang berlaku." tutupnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait