Kasus Pemecatan Sepihak Gafur, Wawali Bontang Akan Minta Penjelasan DLH
Wakil Wali Kota Bontang Agus Haris.-Michael/Disway Kaltim-
Yakni keduanya sepakat untuk tidak dipecat.Tetapi harus dengan perjanjian.
BACA JUGA:Cegah Peredaran Sabu dari Jalur Laut, BNNK Bontang Koordinasi dengan Pengelola Pelabuhan
Karena Agus menerangkan, pemerintah memiliki ruang untuk melakukan pembinaan.
Namun ia mengaku, belum mengetahui kasus tersebut. Karena itu ia akan memanggil kepala DLH untuk menceritakan kronologinya. Serta alasan dirinya berlaku tidak adil.
“Ada namanya asas praduga tidak bersalah. Kalau memang dari pengamatannya DLH masih bisa diampuni, ya keduanya bisa kembali bekerja."
"Tetapi dengan persyaratan tertentu yang bisa membuat efek jerah bagi kedua pelaku. Termasuk peringatan buat yang lain,” ucapnya.
Dalam kasus tersebut, Kepala UPT TPA Bontang Yuniar P Aji sempat mendatangi kepala DLH Bontang.
Ia berniat untuk mencari jalan keluar dari kasus tersebut. Serta mengajukan agar Gafur bisa kembali bekerja di TPA. Sayangnya, permintaan itu ditolak.
BACA JUGA:Pemuda di Bontang Niat Nyuri Motor, Ketahuan, Malah Buang Sabu ke Jalan
Sementara, hingga saat ini, Bambang yang menjadi otak dalam kasus tersebut tidak mendapatkan sanksi apapun dari DLH Bontang. Hanya diberikan SP.
“Saya tidak tahu apa pertimbangannya. Mungkin bisa tanya langsung ke pimpinan (Kepala DLH Bontang),” ucap Yuniar.
Sementara alasan Gafur langsung dipecat, lantaran akumulasi SP yang diterimanya.
BACA JUGA: Dana Transfer Pusat Terpotong, Pemkot Bontang Sasar CSR Perusahaan Selaraskan Program Pembangunan
Sebelumnya, ia mendapatkan SP karena tidak masuk kerja tanpa informasi. Surat teguran itu sudah dua kali diberikan kepada Gafur.
Karena kondisi itu, Desi Isnawati ingin mencari keadilan. Ia ingin suaminya bisa kembali bekerja di TPA tersebut. Karena, saat ini hanya Gafur satu-satunya orang yang diharapkan untuk hidup.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
