Bankaltimtara

Otak Pencuri Solar di TPA Bontang Hanya Dapat SP, Sementara Rekannya Dipecat, Ternyata Ini Alasannya

 Otak Pencuri Solar di TPA Bontang Hanya Dapat SP, Sementara Rekannya Dipecat, Ternyata Ini Alasannya

TPA Bontang menjeaskan alasan pemecatan mantan stafnya, Gafur.-Michael/Disway Kaltim-

BONTANG, NOMORSATUKALTIM - Pengelola Unit Pelaksana Teknis (UPT) Tempat Pengolahan Akhir (TPA) akhirnya angkat bicara terkait kasus pencurian solar di TPA Bontang.

Dalam kasus tersebut, hanya Abdul Gafur, staf pengomposan yang dipecat. Sementara, Bambang yang menjadi otak pencurian tersebut tidak.

Kepala UPT TPA Bontang Yuniar P Aji membenarkan. Sebab, sebelumnya bapak tiga orang anak ini sudah mendapat surat peringatan (SP) sebanyak dua kali.

Hanya saja, SP itu diberikan dalam kasus yang berbeda. Dengan kata lain, Gafur sudah mendapat SP3 dari kasus yang terbaru ini.

“Kasusnya berbeda. Sebelumnya, Pak Gafur tidak masuk tanpa izin. Nah, sekarang ya kasus solar. Tetapi, kalau pak Bambang, sebelumnya tidak pernah dapat SP. Jadi, saat ini yang bersangkutan diberikan SP. Kami bilang SP itu pertama dan terakhir kalinya. Karena kasusnya cukup besar,” katanya, Selasa 30 September 2025.

BACA JUGA:Dipecat karena Dipaksa Curi Solar, Pekerja DLH Bontang Minta Keadilan

Itu juga, bukan UPT yang mengeluarkan. Tetapi Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bontang Heru Triatmojo.

Sebab, ia mengungkapkan, Gafur bukan staf di bawah naungan UPT TPA.

Tetapi, langsung di bawah Bidang (Kabid) Pengolahan Sampah yang dikepalai Syakhruddin.

“Jadi kami tidak bisa mengambil keputusan. Semua keputusan ada di atasan."

"Kami ini hanya menjalankan fungsi teknisnya saja dalam pengolahan sampah. Tapi seperti Pak Gafur, pimpinannya kabid. Bukan kami. Jadi pertimbangan lebih pasti kebijakan itu dilakukan, kami tidak paham,” ucapnya.

BACA JUGA:Dalami Isu Pungutan Liar, Disdikbud Bontang Bakal Panggil Seluruh Kepala Sekolah

Pun ia mengaku, kemarin ia sudah menghadap Heru Triatmojo. Tujuannya, agar pimpinan DLH Bontang bisa memberi kesempatan kepada Gafur. Sayangnya, permintaan itu ditolak.

Saat awal kasus itu terbongkar, kedua pelaku: Gafur dan Bambang langsung mengakui perbuatannya. Mereka tidak mengelak.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: