Bankaltimtara

Kasus Pemecatan Sepihak Gafur, Wawali Bontang Akan Minta Penjelasan DLH

Kasus Pemecatan Sepihak Gafur, Wawali Bontang Akan Minta Penjelasan DLH

Wakil Wali Kota Bontang Agus Haris.-Michael/Disway Kaltim-

BONTANG, NOMORSATUKALTIM - Wakil Wali Kota Bontang Agus Haris akan panggil Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bontang Haru Trihatmodjo.

Pemanggilan itu terkait pemecatan Abdul Gafur, staf Pengomposan di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Bontang.

Gafur dikeluarkan dari tempat kerjanya karena diduga mencuri solar di bulldozer.

BACA JUGA: Otak Pencuri Solar di TPA Bontang Hanya Dapat SP, Sementara Rekannya Dipecat, Ternyata Ini Alasannya

Bapak tiga anak ini melakukan tindakan tersebut atas perintah Bambang, rekan kerjanya. Kesehariannya, Bambang yang mengoperasikan alat berat tersebut.

Mereka menjalankan aksinya seminggu sekali. Setiap kali beraksi, Bambang meminta Gafur mengambil 60 liter.

BACA JUGA:Dalami Isu Pungutan Liar, Disdikbud Bontang Bakal Panggil Seluruh Kepala Sekolah

Bahan bakar itu diletakkan di dalam jerigen berukuran 20 liter. Setelah itu, Gafur meletakkan jerigen berisi solar di semak-semak.

Agus Haris mengatakan, dalam kasus itu tidak berlaku lagi surat peringatan (SP). Karena, tindakan yang dilakukan sudah tindak kriminal. 

Bukan pelanggaran kecil yang perlu SP sebagai efek jerah bagi pelaku. Artinya, kedua pelaku harus dikeluarkan.

“Kalau memang satu keluar, ya keduanya harus keluar. Jadi nanti saya akan panggil kepala dinasnya. Kenapa berlaku tidak adil. Kenapa yang menyuruh malah tidak dipecat. Ini beda dengan pelanggaran kerja. Misalnya malas kerja,” katanya, Rabu 1 Oktober 2025.

Apalagi, keduanya mengaku bekerjasama dalam melakukan aksinya.

BACA JUGA:BNNK Bontang Sidak ke Kapal yang Sandar di Pelabuhan Bontang, Antisipasi Masuknya Narkoba

Agus Haris menegaskan, keduanya harus dikeluarkan. Namun ketua DPC Gerindra Bontang ini memberikan opsi lain.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: