Bankaltimtara

Wawali Bontang akan Temui Gafur terkait Dugaan Pencurian Solar di TPA

Wawali Bontang akan Temui Gafur terkait Dugaan Pencurian Solar di TPA

Wakil Wali Kota Agus Haris akan menemui Abdul Gafur, pekerja lepas DLH Bontang yang dipecat akibat dipaksa curi solar oleh rekan kerjanya.-(Disway Kaltim/ Michael)-

BONTANG, NOMORSATUKALTIM - Wakil Wali Kota (Wawali) Bontang, Agus Haris akan mendatangi Abdul Gafur, mantan pekerja harian lepas (PHL) di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Bontang. Gafur dipecat karena diduga melakukan pencurian solar di Bulldozer yang ada di TPA tersebut.

Gafur mengambil solar dari Bulldozer itu, atas perintah BB. Statusnya juga sama dengan Gafur yakni PHL. Hanya saja BB bekerja di divisi yang berbeda. Ia operator Bulldozer. Sementara Gafur di divisi pengomposan.

Agus Haris ini mendengar langsung cerita dari Gafur. Sambil mengunjungi Gafur yang saat ini dirawat di salah satu rumah sakit swasta di Kota Taman. Pasca pemecatan itu, Gafur stres. Ia pun sudah dua kali keluar masuk rumah sakit.

“Insyaallah, paling lambat besok saya akan mengunjungi Pak Gafur,” kata Agus Haris saat ditemui awak media usai penutupan kompetisi antar sekolah yang dilaksanakan SMAN 3 Bontang, Kamis 2 Oktober 2025.

BACA JUGA: Kasus Pemecatan Sepihak Gafur, Wawali Bontang Akan Minta Penjelasan DLH

BACA JUGA: Otak Pencuri Solar di TPA Bontang Hanya Dapat SP, Sementara Rekannya Dipecat, Ternyata Ini Alasannya

Pun ia mengaku saat ini masih mendalami permasalahan yang terjadi di TPA tersebut. Menurutnya, tindakan yang dilakukan itu adalah tindak kriminal. Karena telah mengambil bahan bakar solar yang seharusnya digunakan unit alat berat untuk penataan sampah.

Lagipula, solar itu juga dibeli menggunakan anggaran APBD Bontang. Sehingga, menurutnya, sudah seharusnya pelaku mengembalikan solar yang sudah diambil. Namun, ia mengakui, hingga saat ini belum bertemu dengan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bontang Heru Triatmojo.

“Saya belum bertemu. Saya sudah menghubungi Pak Kadis. Tetapi beliau lagi di luar kota. Lagi mengikuti penyerahan penghargaan terkait Lingkungan Hidup. Tapi, tetap nanti saya akan bertemu dengan beliau,” ungkapnya.

Di sisi lain, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Bontang Sudi Priyanto menjelaskan penjatuhan hukuman terhadap pegawai non-aparatur sipil negara (non-ASN) sepenuhnya berada di tangan kepala organisasi perangkat daerah (OPD).

BACA JUGA: Dipecat karena Dipaksa Curi Solar, Pekerja DLH Bontang Minta Keadilan

BACA JUGA: Polda Kaltim Bongkar Penggelapan 450 Ribu Liter Solar di Loa Janan, Kerugian Capai Rp 7,6 Miliar

“Pemberian sanksi menjadi kewenangan Kepala OPD masing-masing. Tapi tetap harus dilaporkan atau ditembuskan ke Sekda, Inspektorat, BPKAD, dan BKPSDM,” ungkapnya.

Menurutnya, jika seorang pegawai non-ASN meninggal dunia, mengundurkan diri, diberhentikan, atau tidak lagi aktif bekerja, maka perangkat daerah wajib melaporkannya secara tertulis. “Dengan begitu, proses pengangkatan PPPK paruh waktu dapat dihentikan,” ucapnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait