Disnakertrans Berau Ingatkan Perusahaan Patuhi SE Menaker soal Anti-Diskriminasi
Kepala Disnakertrans Berau, Zulkifli Azhari.-(Disway Kaltim/ Rizal)-
Meski pihaknya belum mengeluarkan surat edaran secara khusus, ia menyebut, ketentuan dari pemerintah pusat tersebut sudah berlaku dan bersifat wajib.
“Begitu edaran diberlakukan, tentu kita harus mengikuti juga. Diharapkan perusahaan harus mematuhi itu. Pengusaha harus siap," ujarnya.
BACA JUGA: Berau Gandeng UGM Susun Strategi Berantas Kemiskinan untuk 5 Tahun Mendatang
BACA JUGA: Pemkab Berau Alokasikan Anggaran Rp178 Miliar untuk Percepatan Penanganan Stunting
Selama calon tenaga kerja memiliki kompetensi, tidak ada alasan bagi perusahaan untuk menolak hanya karena alasan non-substansial.
“Saya minta perusahaan untuk mengikuti kebijakan yang berlaku, terkait batasan usia dan lainnya, sepanjang calon tenaga kerja memiliki kompetensi yang baik, Itu harus direkrut dan dipertimbangkan dengan mengutamakan keadilan,” tegasnya.
Aturan ini juga menyasar instansi pemerintah daerah, termasuk para gubernur, bupati, dan wali kota untuk meneruskan dan mengawasi pelaksanaannya di wilayah masing-masing.
"Syarat seperti batas usia maksimal, penampilan menarik, hingga status pernikahan sering kali muncul dalam daftar persyaratan, yang pada akhirnya menutup peluang bagi banyak pencari kerja yang sebenarnya memiliki kemampuan," jelasnya.
BACA JUGA: Melalui Program Job Fair dan Pelatihan, Pemkab Berau Dorong Serapan Tenaga Kerja Lokal
BACA JUGA: Pemkab Berau Klaim Pembentukan Koperasi Merah Putih Sudah 70 Persen
Dengan adanya SE tersebut, Kementerian Ketenagakerjaan ingin mendorong dunia usaha agar menyusun kebijakan perekrutan yang berlandaskan prinsip kesetaraan dan non-diskriminasi.
"Hal ini sejalan dengan amanat konstitusi dan nilai keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
