Disnakertrans Berau Ingatkan Perusahaan Patuhi SE Menaker soal Anti-Diskriminasi
Kepala Disnakertrans Berau, Zulkifli Azhari.-(Disway Kaltim/ Rizal)-
BERAU, NOMORSATUKALTIM - Kabar baik, datang lagi dari Pemerintah yang kini telah resmi menghapus sejumlah syarat dalam perekrutan tenaga kerja.
Syarat dimaksud, di antaranya terkait batas usia, penampilan fisik, status pernikahan, tinggi badan, warna kulit, hingga latar belakang suku.
Pasalnya, selama ini praktik rekrutmen yang tidak adil masih kerap terjadi, terutama dalam kegiatan perekrutan tenaga kerja, seperti job fair.
Hal ini diatur dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli, Nomor M/6/HK.04/V/2025 tentang Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja.
BACA JUGA: Pelaku Pembakaran Rumah Ditangkap, Motifnya Ingin Diterima sebagai PPPK
BACA JUGA: Penggembokan Pagar SMPN 01 Bidukbiduk, Abdul Waris: Itu Masuk Tindak Pidana
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Berau, Zulkifli Azhari menyambut baik kebijakan tersebut.
"Edaran tersebut menjadi langkah konkret untuk mewujudkan keadilan dalam dunia kerja, kami menyambut baik. Karena itu mewujudkan keadilan sosial, tidak ada diskriminatif,” kata Zulkifli, Rabu (4/6/2025).
Menurutnya, kesempatan kerja adalah hak seluruh warga negara, seperti yang juga dijamin dalam undang-undang.
Karena itu, tidak semestinya penampilan fisik atau status pernikahan menjadi tolok ukur diterima tidaknya seseorang dalam dunia kerja.
BACA JUGA: DPUPR Berau Prioritaskan Jembatan dan Jalan Antar Kampung yang Rusak Akibat Banjir
BACA JUGA: Rawan Penyalahgunaan, DPRD Berau Sarankan Pengurus Koperasi Merah Putih Bebas Aparatur Kampung
“UU juga menyatakan semua warga negara berhak mendapatkan pekerjaan yang layak. Jadi jangan melihat penampilan untuk mencari pekerjaan,” tuturnya.
Zulkifli meminta seluruh perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Berau untuk mematuhi aturan tersebut.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
