Bankaltimtara

Rawan Penyalahgunaan, DPRD Berau Sarankan Pengurus Koperasi Merah Putih Bebas Aparatur Kampung

Rawan Penyalahgunaan, DPRD Berau Sarankan Pengurus Koperasi Merah Putih Bebas Aparatur Kampung

Anggota Komisi II DPRD Berau, Agus Uriansyah saat diwawancarai mengenai Koperasi Merah Putih.-(Disway Kaltim/ Maulidia)-

BERAU, NOMORSATUKALTIM - Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Berau, Agus Uriansyah, menegaskan pentingnya transparansi dan pengawasan ketat dalam pengelolaan dana Koperasi Merah Putih yang akan dibentuk di setiap desa dan kelurahan. 

Program yang digagas oleh pemerintah pusat ini dinilai sebagai langkah positif untuk mendorong ekonomi masyarakat desa. 

Namun dikhawatirkan rawan disalahgunakan apabila tidak dikelola secara profesional dan bebas dari intervensi aparatur kampung.

Agus mengatakan, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) telah memetakan ratusan desa dan kelurahan sebagai lokasi pembentukan Koperasi Merah Putih

BACA JUGA: Wagub Seno: Internet Gratis Dukung Aplikasi Koperasi Merah Putih

BACA JUGA: Kaltim Siap Bentuk 400 Koperasi Merah Putih

Nantinya, masing-masing desa akan memiliki satu koperasi sebagai wadah untuk mendukung kegiatan ekonomi masyarakat.

“Kita sangat berterima kasih atas program ini. Tapi perlu disadari, pengelolaan keuangan koperasi harus dilakukan secara hati-hati karena ada bantuan yang langsung masuk ke kampung,” jelas Agus saat ditemui usai kegiatan dewan, Selasa (3/6/2025).

Ia menekankan bahwa koperasi harus dikelola secara profesional dan transparan. 

Pengurus koperasi diharapkan bukan berasal dari aparatur kampung guna menghindari benturan kepentingan dan potensi penyalahgunaan wewenang.

BACA JUGA: Kaltim Serius Jalankan Inpres Koperasi Merah Putih

BACA JUGA: Pintu Pagar SMPN 01 Bidukbiduk Digembok, Siswa Siswi Masuk ke Sekolah Lewat Celah Pagar

"Pengurus koperasi harus betul-betul dari masyarakat, bukan dari perangkat kampung. Jangan sampai terjadi keuangan yang tidak jelas atau pergeseran dana yang tidak sesuai peruntukannya,” tegasnya.

Anggota Dewan tersebut menambahkan bahwa para pengelola koperasi perlu dibekali dengan pengetahuan manajemen dan pengelolaan keuangan yang baik agar pelaporan penggunaan dana seperti Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dapat disusun dengan benar dan tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait