Pelaku Pembakaran Rumah Ditangkap, Motifnya Ingin Diterima sebagai PPPK
Polisi menunjukkan barang bukti tindak pidana yang dilakukan pelaku. -Rizal/Nomorsatukaltim-
BERAU, NOMORSATUKALTIM – Polres Berau berhasil mengamankan dua pria berinisial MR dan ER yang diduga sebagai dalang di balik pembakaran dan pencurian di Jalan Andika, Gang Soponyono, Kabupaten Berau, pada Rabu (28/5/2025) lalu.
Diketahui, pada peristiwa kebakaran tersebut, 5 rumah hangus dan menimbulkan kerugian materiil besar.
Kedua pelaku ternyata relawan damkar yang selama ini membantu pemadaman. Kedua pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka itu mempunyai motif ingin diangkat menjadi PPPK dan sakit hati karena tidak diperhatikan.
Kasat Reskrim Polres Berau, AKP Jodi Rahman menyatakan, bahwa dua pelaku berinisial MR dan ER ini diduga sengaja membakar rumah-rumah tersebut dengan motif ingin diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Damkar.
BACA JUGA: 5 Rumah Hangus Terbakar, Diduga Sengaja Dibakar Orang Tak Dikenal
BACA JUGA: Rumah Dua Lantai Terbakar di Sumber Rejo Balikpapan, Warga Duga Akibat Kebocoran Jargas
“Pelaku ini sudah lama menjadi relawan, tapi merasa tidak diperhatikan. Karena itu, mereka melakukan aksi pembakaran agar dianggap bekerja dengan baik dan segera diangkat menjadi PPPK damkar,” terang AKP Jodi Rahman, Rabu (4/6/2025).
Pelaku melakukan pembakaran menggunakan botol air mineral berisi bahan bakar jenis pertalite dan korek gas warna ungu. Pembakaran terjadi di dua tempat kejadian perkara (TKP) berbeda, namun dalam satu waktu kejadian.
“Dari lima lokasi kebakaran, pelaku berinisial ER menjalankan aksinya di lokasi 1 dengan menggunakan botol air mineral berukuran 600 ml yang berisi pertalite dan korek gas berwarna ungu. Sementara itu, pelaku berinisial MR membakar rumah di TKP lain menggunakan botol berukuran 220ml yang juga berisi pertalite dan korek gas serupa” jelasnya.
Setelah kebakaran, para korban panik dan meninggalkan rumah sehingga para pelaku memanfaatkan situasi untuk mengambil sejumlah barang berharga milik korban.
BACA JUGA: Penggembokan Pagar SMPN 01 Bidukbiduk, Abdul Waris: Itu Masuk Tindak Pidana
BACA JUGA: Rawan Penyalahgunaan, DPRD Berau Sarankan Pengurus Koperasi Merah Putih Bebas Aparatur Kampung
Barang bukti yang diamankan di antaranya pakaian damkar dan atribut damkar (toa, HT, dan kepala nozzle), alat komunikasi, perhiasan imitasi, uang tunai, serta dokumen penting lainnya milik pelaku.
Akibat tindakannya, pelaku dijerat Pasal 187 KUHP karena dengan sengaja menyebabkan kebakaran yang membahayakan keselamatan orang dan harta benda, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

