Bankaltimtara

Tersedia 7.100 Kuota Asuransi Gratis untuk Pekerja Rentan di Balikpapan, Cara Daftar Cukup dengan KTP

Tersedia 7.100 Kuota Asuransi Gratis untuk Pekerja Rentan di Balikpapan, Cara Daftar Cukup dengan KTP

Para pekerja rentan termasuk ojol di Kota Balikpapan bakal mendapatkan asuransi gratis dari pemerintah kota.-(Disway Kaltim/ Salsa)-

BACA JUGA: Sejumlah Warung dan Ruko di Jalan Jenderal Sudirman Balikpapan Tutup Jelang Aksi, Cuma 2 yang Buka

"Kalau yang sudah ikut mandiri empat jaminan itu, biar saja. Artinya dianggap mampu. Inisiatif Pemkot hanya melindungi yang minimal di antaranya kecelakaan kerja dan kematian, untuk mengantisipasi risiko bagi pekerja rentan," sambungnya.

Daftar dengan KTP

Pendaftaran pekerja informal, termasuk OJOL yang belum terdaftar, dapat dilakukan secara perorangan maupun melalui koordinator aplikator.

Adapun syarat yang dibutuhkan cukup sederhana, seperti KTP, pernyataan penghasilan, serta batas usia maksimal 64 tahun.

"Hal penting adalah pernyataan yang bersangkutan saja. Kalau misalnya orang jualan seperti pedagang bakso, dia meyakini rata-rata pendapatannya, itu juga masuk ya," sebut Ani.

BACA JUGA: Reptile Expo Balikpapan jadi Ajang Edukasi, Masyarakat Diajak Kenali Satwa Eksotik Borneo

BACA JUGA: Anak Muda Balikpapan Ikut Lestarikan Budaya di Borneo Culture Week

Skema perlindungan pekerja rentan ini juga dirancang untuk berkelanjutan. Namun, mulai tahun 2026, kewenangan pengelolaan akan dialihkan dari Disnaker ke Dinas Sosial (Dinsos) Kota Balikpapan.

Peralihan tersebut mengikuti petunjuk teknis (juknis) dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang mengatur nomenklatur perlindungan sosial.

Saat ini, Perwali Nomor 3 Tahun 2025 akan diserahkan untuk direvisi oleh Bagian Hukum Pemkot Balikpapan guna menyesuaikan mekanisme peralihan kewenangan tersebut.

Ani mengungkapkan, dengan peralihan ke Dinsos, cakupan perlindungan bisa semakin terintegrasi dengan skema kesejahteraan sosial lain yang dikelola pemerintah pusat maupun daerah. 

BACA JUGA: Pemkot Balikpapan Gelontorkan 42 Ton Beras Lewat Pasar Murah, Serentak di 6 Kecamatan

BACA JUGA: Dana Transfer Dipangkas 50 Persen, Dewan Khawatir Sejumlah Proyek Pemkot Balikpapan Tidak Jalan

Hal tersebut diharapkan mampu memperkuat jaring pengaman sosial bagi kelompok masyarakat yang paling rentan.

Lebih lanjut, inisiatif ini menjadi bagian dari upaya Pemkot Balikpapan untuk menjamin perlindungan dasar bagi pekerja rentan, sehingga risiko kecelakaan kerja atau kematian tidak membuat keluarga mereka jatuh dalam kerentanan ekonomi yang lebih parah.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait