Bankaltimtara

Tersedia 7.100 Kuota Asuransi Gratis untuk Pekerja Rentan di Balikpapan, Cara Daftar Cukup dengan KTP

Tersedia 7.100 Kuota Asuransi Gratis untuk Pekerja Rentan di Balikpapan, Cara Daftar Cukup dengan KTP

Para pekerja rentan termasuk ojol di Kota Balikpapan bakal mendapatkan asuransi gratis dari pemerintah kota.-(Disway Kaltim/ Salsa)-

"Kami tidak berharap asuransi ini dipakai, karena itu berarti ada musibah. Tapi ini adalah bentuk kesiapan kita dalam melindungi warga," ujarnya.

Cover Nelayan, Ojol hingga Pekerja Serabutan

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Balikpapan, Ani Mufaidah, menjelaskan bahwa kebijakan ini memiliki dasar hukum melalui Peraturan Wali Kota (Perwal) Balikpapan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pedoman Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja Rentan.

BACA JUGA: Tidak Ada Kenaikan PBB di Balikpapan, Pemkot Fokus Atasi Banjir dan Pemenuhan Elpiji

BACA JUGA: Wakil Ketua DPRD Balikpapan Tegaskan Tidak Ada Kenaikan Gaji Dewan di Tingkat Daerah

"Yang Rp7.100 tadi sudah di-cover. Untuk tahun anggaran 2025 itu terdiri dari petani, nelayan, PKL, pekerja serabutan. Pokoknya ada Perwali-nya yakni Nomor 3 Tahun 2025," sebut Ani, saat diwawancara langsung di ruang kerjanya, pada Rabu (3/9/2028).

Ia menyebut, mekanisme perlindungan ini dibiayai penuh dari APBD Kota Balikpapan, dengan iuran sebesar Rp16.800 per orang per bulan. 

Apabila peserta mengalami risiko meninggal dunia, santunan yang diberikan mencapai Rp41-42 juta per kasus.

Menurut Ani, mekanisme klaim sudah berjalan, dan beberapa ahli waris pekerja yang terdaftar telah menerima manfaat perlindungan.

BACA JUGA: DPRD Balikpapan Janji Tindaklanjuti Tuntutan Massa, Siapkan Diskusi Resmi

BACA JUGA: Emak-emak Orasi Curhat Anaknya Dipersulit untuk Sekolah, Begini Kata Wakil Ketua DPRD Balikpapan

Selain pekerja informal secara umum, pengemudi ojek online (OJOL) juga termasuk dalam sasaran kebijakan tersebut. 

Pendataan OJOL telah dilakukan sejak 2023 untuk cakupan provinsi, meski jumlah pengemudi kategori non-aplikasi relatif kecil.

"Terkait khusus OJOL, kan kita mulai pendataan itu 2023. Itu untuk yang di-cover provinsi. Jumlahnya cuma seratus-an, itu pun yang tanpa aplikasi," jelasnya kepada NOMORSATUKALTIM.

Ia menegaskan, sebagian besar OJOL sebenarnya sudah terdaftar secara mandiri melalui perusahaan aplikasi dengan cakupan empat jaminan lengkap yakni kecelakaan kerja, kematian, pensiun, dan hari tua.

BACA JUGA: Massa Aliansi Balikpapan Bergerak Bakar Ban di Jalan, Aparat Perketat Pengamanan

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait