Bankaltimtara

Aturan Pemilihan Ketua RT Balikpapan Dirombak, Wilayah Kerja dan Masa Jabatan Diubah

Aturan Pemilihan Ketua RT Balikpapan Dirombak, Wilayah Kerja dan Masa Jabatan Diubah

Asisten I Bidang Tata Pemerintahan Setda Kota Balikpapan, Zulkifli saat diwawancara terkait perubahan regulasi pemilihan Ketua RT.-(Disway Kaltim/ Salsa)-

BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM - Mekanisme pemilihan ketua Rukun Tetangga (RT) di Balikpapan mengalami perubahan besar.

Jumlah kepala keluarga (KK) dalam satu RT diperluas hingga 5 kali lipat dari aturan lama, sedangkan masa jabatan ketua RT ditetapkan menjadi 5 tahun.

Perombakan itu tertuang dalam rancangan Peraturan Wali Kota (Perwali) baru, dengan panduan sementara disiapkan melalui Surat Edaran (SE) agar pergantian ketua RT tetap berjalan.

Asisten I Bidang Tata Pemerintahan Setda Kota Balikpapan, Zulkifli, menyampaikan penerbitan SE sangat diperlukan untuk menghindari kekosongan jabatan di wilayah yang masa tugas ketua RT-nya telah berakhir. 

BACA JUGA: Drainase dan Alih Fungsi Lahan Jadi Sorotan Penanganan Banjir Balikpapan

BACA JUGA: Balikpapan Raih Penghargaan Kota Layak Anak (KLA) Kategori Utama 2025

"Surat edaran akan segera kita keluarkan supaya RT yang sudah habis masa tugas bisa segera memilih pengganti," ucapnya, pada Minggu, 10 Agustus 2025.

Peraturan Daerah (Perda) lama mengatur maksimal 60 KK dalam satu RT. 

Rancangan Perwali yang baru menyesuaikan ketentuan dalam Permendagri Nomor 18 Tahun 2018, yang memperbolehkan jumlah KK hingga 300 per RT. 

Penyesuaian itu dinilai akan membuat jumlah RT lebih proporsional serta memudahkan pengelolaan administrasi dan pembinaan wilayah.

BACA JUGA: Dapur Gizi Massal Dibangun di Balikpapan Timur, Target Layani 36 Ribu Anak Sekolah

BACA JUGA: Kelulusan 7 Peserta Seleksi PPPK Balikpapan Dibatalkan, Terindikasi Pemalsuan Dokumen dan Pengunduran Diri

"Kalau hanya 60 KK, jumlah RT jadi terlalu banyak. Kita sesuaikan supaya lebih efektif," ujar Zulkifli.

Selain penyesuaian wilayah kerja, masa jabatan ketua RT akan diperpanjang dari 3 tahun menjadi 5 tahun, dengan batas maksimal 2 periode.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: