Bankaltimtara

Aturan Pemilihan Ketua RT Balikpapan Dirombak, Wilayah Kerja dan Masa Jabatan Diubah

Aturan Pemilihan Ketua RT Balikpapan Dirombak, Wilayah Kerja dan Masa Jabatan Diubah

Asisten I Bidang Tata Pemerintahan Setda Kota Balikpapan, Zulkifli saat diwawancara terkait perubahan regulasi pemilihan Ketua RT.-(Disway Kaltim/ Salsa)-

Ia mengungkapkan, pembatasan tersebut berlaku baik untuk periode berturut-turut maupun terpisah, sesuai ketentuan Permendagri 18/2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) dan Lembaga Adat Desa.

Proses harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM merekomendasikan pencabutan perda lama sebelum Perwali baru diberlakukan. 

BACA JUGA: Baru 3 Terealisasi, dari Target 34 Ruang Bermain Anak di Balikpapan

BACA JUGA: Pemkot Terima Bankeu Rp188 Miliar, DPRD Kaltim Soroti Ketimpangan Fasum untuk Balikpapan Timur

Tahapan ini, sebutnya, membutuhkan waktu sehingga selama masa transisi pemilihan ketua RT akan tetap mengacu pada perda yang berlaku, dengan SE sebagai panduan sementara.

"Perwali bukan dibatalkan, tapi sambil menunggu pencabutan perda. Sementara ini, kita pakai surat edaran sebagai solusi agar pemilihan RT bisa berjalan," jelas Zulkifli.

Pemerintah kota menargetkan aturan sementara ini untuk mencegah kekosongan jabatan seperti yang sebelumnya diisi pejabat sementara selama 6 bulan. 

Dengan SE, pemilihan dapat dilakukan segera setelah masa jabatan berakhir, dan ketua RT baru akan menjabat penuh selama lima tahun.

BACA JUGA: Bendera One Piece Paling Dicari, Penjualan Atribut Kemerdekaan di Balikpapan Justru Merosot

BACA JUGA: Pemkot Balikpapan Gelar Distribusi Pangan Murah, Sasar Wilayah Rawan Gejolak Harga

"Kalau ini berjalan, masa transisi akan lebih singkat dan masyarakat tidak kehilangan figur ketua RT yang menjadi ujung tombak pelayanan di lingkungan," tutupnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: