Bankaltimtara

Bendera One Piece Paling Dicari, Penjualan Atribut Kemerdekaan di Balikpapan Justru Merosot

Bendera One Piece Paling Dicari, Penjualan Atribut Kemerdekaan di Balikpapan Justru Merosot

Topik, salah satu pedagang bendera asal Garut yang berjualan di Balikpapan.-Salsabila/Disway Kaltim-

Topik dan rombongan mulai berjualan sejak 29 Juni 2025. Ia berencana kembali ke Garut pada 16 Agustus, sehari sebelum peringatan kemerdekaan digelar.

"Bos saya udah lama di sini, sejak 2012. Kalau saya baru dua tahun ikut bantu jualan," pungkasnya.

Sementara, respons pemerintah terhadap maraknya pengibaran bendera One Piece juga memantik perdebatan publik.

Peningkatan minat terhadap atribut bergambar tengkorak bertopi jerami itu didorong oleh persepsi sebagian warga.

Mereka menganggapnya sebagai simbol ekspresi kebebasan dan perlawanan terhadap ketimpangan, seiring kuatnya pengaruh anime One Piece di kalangan anak muda.

Kepala Badan Kesbangpol Balikpapan, Sutadi, sebelumnya telah mengimbau masyarakat agar tidak mengibarkan simbol non-negara selama peringatan kemerdekaan.

Hal ini demi menjaga kesakralan bulan Agustus dan menghormati perjuangan para pahlawan.

"Kami berharap masyarakat tidak mencederai suasana kemerdekaan dengan tindakan yang tidak bijak, seperti mengibarkan bendera yang bukan simbol negara," ungkap Sutadi belum lama ini.

Sementara itu pengamat hukum tata negara dari Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, menyampaikan pandangan berbeda.

Ia menilai respons pemerintah terkesan berlebihan dan tidak sesuai prinsip konstitusi.

"Sepertinya pemerintah kurang ngopi. Bagaimana mungkin ekspresi publik yang bermakna kritik ditanggapi seolah-olah sebagai pelanggaran hukum?" tutur pria yang akrab disapa Castro itu.

Menurutnya, tidak ada aturan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 maupun putusan pengadilan yang secara eksplisit melarang pengibaran bendera fiksi seperti Jolly Roger.

Ia menegaskan bahwa ekspresi simbolik seperti itu dilindungi Pasal 28E Ayat 3 UUD 1945, selama tidak menyalahi kedudukan bendera Merah Putih.

"Kalau negara sampai memburu warga yang hanya mengibarkan bendera fiktif sebagai bentuk kritik, itu sama saja dengan menampar mandat konstitusi sendiri," tekannya.

Castro juga mengingatkan, supaya negara fokus pada substansi kritik yang disampaikan warga, bukan simbol yang digunakan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait