Bankaltimtara

Pemkot Balikpapan Siapkan Sanksi bagi Pengoplos dan Penahan Stok Beras

Pemkot Balikpapan Siapkan Sanksi bagi Pengoplos dan Penahan Stok Beras

Tim Satgas Pangan saat meninjau stok beras di Balikpapan. -dok/Salsabila/Disway Kaltim-

BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM - Pemkot Balikpapan meningkatkan pengawasan distribusi beras, menyusul isu dugaan pengoplosan dan penahanan pasokan oleh sejumlah distributor.

Langkah itu dilakukan untuk menjaga stabilitas harga dan menjamin kualitas beras di pasar lokal.

Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas'ud, menegaskan pihaknya tidak akan mentoleransi pelanggaran dalam rantai distribusi tersebut.

"Kalau ada yang terbukti mengoplos atau menahan stok untuk memainkan harga, kami pastikan akan dikenakan sanksi tegas sesuai aturan," katanya saat ditemui belum lama ini.

BACA JUGA:Dari Retribusi ke Pajak, ke Mana Larinya Uang Parkir Balikpapan?

Menurut Rahmad, Dinas Perdagangan Kota Balikpapan sudah turun ke lapangan. Mereka memeriksa gudang distributor, pasar hingga pusat perbelanjaan.

Pemeriksaan pun sudah dilakukan guna memastikan tidak ada penjualan di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Dan tidak terjadi pengurangan kualitas maupun kuantitas beras.

"Jangan sampai masyarakat resah karena ulah distributor nakal. Pemerintah akan bertindak tegas kalau ditemukan bukti pelanggaran," tekan Rahmad.

BACA JUGA:Setelah Temuan Beras Oplosan, Sejumlah Toko di Balikpapan Mengalami Kekosongan Stok

Selain pemeriksaan rutin, Pemkot juga menjalin koordinasi dengan kepolisian.

Ia menyebut, tim dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltim juga sudah melakukan pengecekan.

Langkah pengawasan itu juga merupakan tindak lanjut dari temuan Satgas Pangan Polda Kaltim pada 25 Juli 2025 lalu.

Dimana satgas berhasil mengungkap sekitar 4.000 kilogram beras bermutu rendah bermerek Mawar Sejati dan Rambutan di gudang milik CV SD, Balikpapan.

Diketahui, beras tersebut dikemas ulang dan dipasarkan sebagai beras premium, meskipun hasil uji laboratorium menunjukkan kualitasnya tidak memenuhi standar.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait