Wujudkan Balikpapan sebagai Kota Layak Anak, Reklame Rokok di Puluhan Titik Diturunkan
Penertiban reklame dan iklan rokok di puluhan titik yang tersebar oleh Pemerintah Kota Balikpapan, pada Kamis (15/5/2025). -chandra/disway-
BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Balikpapan menertibkan reklame dan iklan rokok yang selama ini menghiasi ruang publik, terutama di ruas jalan utama, pada Kamis (15/5/2025).
Menurut Kepala Satpol PP Balikpapan, Boedi Liliono, aksi penertiban ini merupakan bagian integral dari upaya mewujudkan Balikpapan sebagai Kota Layak Anak (KLA). Dimana hal itu merupakan sebuah visi Pemkot yang telah diperkuat melalui peraturan daerah (Perda).
"Salah satunya dengan melarang segala bentuk iklan dan reklame rokok di seluruh wilayah kota," tegasnya.
Dalam operasi penertiban ini, ia menyebut sekitar 100 personel gabungan dari berbagai instansi diterjunkan. Selain Satpol PP, tampak pula petugas dari Dinas Perhubungan, DPMPTSP, BPPRD, Dinas Kesehatan (DKK), serta Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB).
BACA JUGA:Berantas Premanisme, Polresta Balikpapan Laksanakan Operasi Pekat Selama 21 Hari
BACA JUGA:Pemkot Balikpapan Rencanakan Pemasangan CCTV di Seluruh Kelas, Orang Tua Kini Bisa Ikut Memantau
Para personel gabungan tersebut menyisir 25 titik yang tersebar di tiga kecamatan strategis, yakni Balikpapan Utara, Balikpapan Tengah, dan Balikpapan Timur.
Boedi Liliono pun menegaskan bahwa aksi ini bukan sekadar penertiban visual.
Melainkan sebuah pernyataan sikap dari Pemkot Balikpapan terhadap pentingnya kesehatan dan perlindungan anak-anak dari pengaruh promosi rokok yang masif.
Disamping itu, Yosep Gunawan selaku Kepala Bidang Penegak Satpol PP Balikpapan, menjelaskan bahwa tindakan ini selaras dengan payung hukum yang telah disahkan, yakni peraturan daerah (Perda) tentang Kota Layak Anak (KLA).
BACA JUGA:Estetik, Wajah Baru Jalan MT Haryono Balikpapan Dipuji Warganet
Lebih lanjut, ia menyinggung inisiatif lain yang sedang berjalan, yaitu revisi menuju Kawasan Tanpa Rokok (KTR), yang sebelumnya dikenal sebagai kawasan sehat tanpa rokok (KSTR).
"Penertiban ini sebagai implementasi yang tertuang dalam perda Nomor 8 Tahun 2014 terkait izin reklame," ungkapnya.
Adapun menurut informasi yang dihimpun, sejak tahun 2021 lalu, Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) tidak lagi menerbitkan izin baru untuk pemasangan papan iklan atau reklame rokok.
Langkah ini diikuti dengan kebijakan Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) yang tidak lagi memungut pajak untuk jenis reklame ini.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
