Bankaltimtara

Grebek Komplek Hiburan Malam di Jalan Poros Samarinda-Bontang, Satpol PP Kukar Sita Miras Tanpa Izin

Grebek Komplek Hiburan Malam di Jalan Poros Samarinda-Bontang, Satpol PP Kukar Sita Miras Tanpa Izin

Satpol PP Kukar Saat Melakukan Razia Komplek Hiburan Malam di Jalan Raja Mahkota, RT 14, Kilometer 24, Desa Santan Ulu, Kecamatan Marang Kayu.-Ari Rachiem-Disway Kaltim

KUTAI KARTANEGARA, NOMORSATUKALTIM Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar operasi yustisi dengan menyasar komplek hiburan malam di Jalan Raja Mahkota, RT 14, Kilometer 24, Desa Santan Ulu, Kecamatan Marang Kayu, pada Rabu 24 September 2025 malam.

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menyita ratusan botol minuman keras ilegal dari delapan wisma dan kafe yang ada di sekitar jalan poros Samarinda-Bontang, sekaligus melakukan pendataan terhadap pekerja wanita yang ditemukan di lokasi hiburan malam tersebut.

Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kukar, Awang Indra, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan langkah awal setelah adanya pendataan sebelumnya di wilayah Santan Ulu.

“Tadi sudah ada delapan wisma yang kami periksa. Ada temuan sekitar 100 sekian lebih botol. Belum pasti jumlahnya, tapi rata-rata setiap wisma kami temukan lebih dari 20 botol,” ungkapnya usai razia, pada Rabu (24/9/2025).

BACA JUGA:Polres Kutai Barat Gagas Pemanfaatan Lahan Tambang Jadi Lumbung Pangan Baru

Ia menjelaskan bahwa razia ini dilaksanakan dalam rangka menegakkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013, khususnya Pasal 32, yang mengatur peredaran minuman beralkohol di wilayah Kukar.

“Malam ini kami melaksanakan kegiatan yustisi dalam rangka menegakkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013, terkait peredaran minuman beralkohol,” ujarnya menambahkan.

Petugas memeriksa setiap ruangan wisma dan kafe yang beroperasi di sekitar kawasan tersebut.

Hasil pemeriksaan menemukan bahwa hampir seluruh tempat hiburan malam menyimpan minuman keras dalam jumlah cukup banyak tanpa izin resmi.

BACA JUGA:Samsat Kubar Dorong Peningkatan Layanan Publik dan Optimalkan Penerimaan Daerah

BACA JUGA:Peluang Kerja ke Luar Negeri Sepi Peminat, Angkatan Kerja di Berau Mash Terfokus pada Sektor Pertambangan

Perkiraan awal, jumlah keseluruhan botol miras ilegal yang diamankan mencapai lebih dari 100 botol berbagai merek.

Meski demikian, dari hasil pendataan tidak ditemukan pekerja di bawah umur seperti yang sempat dikhawatirkan sebelumnya.

“Seluruh pekerja yang ada rata-rata berusia di atas 21 tahun, jadi tidak ada pekerja di bawah umur yang kami temukan,” jelas Awang.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait