Bankaltimtara

55 Rumah di Atas Lahan Insinerator Samarinda Seberang Akan Ditertibkan

55 Rumah di Atas Lahan Insinerator Samarinda Seberang Akan Ditertibkan

Warga Yang Masih Bertahan di Lahan Insenerator Samarinda Seberang Meskipun telah Mendapatkan Uang Kompensasi--

SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM— Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda akan menertibkan warga yang bermukim di atas lahan pembangunan insinerator.

Langkah tersebut diambil lantaran sebagian warga penerima uang kerohiman belum juga mengosongkan lokasi hingga batas waktu yang telah disepakati.

Kepala Satpol PP Kota Samarinda, Anis Siswantini, mengatakan telah menggelar rapat koordinasi bersama berbagai pihak terkait. Termasuk lurah, camat, Kapolsek Samarinda Seberang, serta unsur TNI dan Polri. 

Rapat itu membahas langkah-langkah persiapan penertiban di kawasan yang akan dijadikan lokasi pembangunan insinerator dan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sesuai program nasional.

BACA JUGA:SMAN 10 Samarinda Resmi Jadi Sekolah Garuda, Siswa Ditarget Tembus Universitas Terbaik Dunia

Lahan yang berlokasi di Jalan sultan Hasanuddin kelurahan Baqa Kecamatan Samarinda seberang tersebut merupakan lahan yang diperuntukkan untuk pembangunan Insenerator.

“Kami tidak gegabah dalam bertindak. Semua keputusan diambil berdasarkan hasil koordinasi dan pendataan. Dari 18 warga yang sudah menerima uang kerohiman, masih ada sebagian yang belum meninggalkan tempat,” ujar Anis saat ditemui di Kantor Satpol PP Samarinda, Jumat 10 Oktober 2025

Menurut Anis, sesuai kesepakatan awal, warga yang telah menerima uang santunan diharapkan melakukan pembongkaran mandiri maksimal dua minggu setelah pencairan. 

Namun hingga kini, sebagian belum juga mengosongkan rumah.

BACA JUGA:Pelaku Usaha di Jalan Abul Hasan Samarinda Minta Waktu Relaksasi Parkir Diperpanjang

Satpol PP pun akan melakukan pendataan lanjutan dengan menandai rumah-rumah warga yang sudah menerima uang kerohiman menggunakan cat semprot (pilok), serta memberikan surat imbauan untuk segera membongkar bangunan secara mandiri.

“Kami akan bergerak siang ini untuk memberikan imbauan lagi. Jika sampai batas waktu yang ditentukan tidak dilakukan pembongkaran, maka kami akan melakukan penertiban gabungan bersama TNI, Polri, dan perangkat daerah lainnya,” kata Anis.

Penertiban tersebut, menurut rencana, akan dilakukan pekan depan.

Meski begitu, Satpol PP menegaskan bahwa setiap langkah akan tetap mengikuti prosedur operasional standar (SOP) dan berlandaskan legalitas yang sah.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: