AJI Balikpapan Gelar Diskusi Publik, Angkat Isu PHK Sepihak Jurnalis
AJI Balikpapan menggelar nobar dan diskusi publik di di Andaliman Coffee Balikpapan. -salsabila/disway-
BACA JUGA: Sampah Cemari Parit Pengumpan Waduk Telaga Sari, DPRD Desak DLH Tangani Serius
BACA JUGA:Balikpapan Timur Semakin Macet! Perlu Jalan Alternatif atau Bacitra Jadi Solusi?
Dalam diskusi tersebut, Ketua Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Balikpapan, Ardiansyah, menekankan bahwa menghalangi kebebasan berserikat adalah pelanggaran hukum.
Ia menyatakan, jika ada perusahaan yang mengintimidasi atau mempersulit terbentuknya serikat dapat dijerat dengan pidana.
"Langkah hukum harus segera diambil bila ada ancaman pemotongan gaji atau PHK karena upaya berserikat. Ini bukan sekadar pelanggaran internal, namun sudah masuk ranah hukum pidana," jelas Ardiansyah.
BACA JUGA:Jamaah Haji Kloter Pertama Balikpapan Resmi Diberangkatkan dari Bandara SAMS Sepinggan
Ia pun mengajak para jurnalis untuk memandang persoalan ketenagakerjaan sebagai isu struktural. Bagi Ardiansyah, ketimpangan relasi kuasa antara perusahaan dan jurnalis sebagai pekerja hanya bisa diimbangi melalui kekuatan kolektif dalam bentuk serikat pekerja.
Diketahui, diskusi ini menjadi bagian dari kampanye AJI Balikpapan untuk meningkatkan kesadaran jurnalis terhadap pentingnya perlindungan hak-hak sebagai pekerja media, khususnya di tengah tantangan industri yang terus berubah.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
