Dispora Kaltim Evaluasi Penggunaan Dana Sisa Hibah KONI, Tekankan Transparansi dan Fokus Pembinaan
Suasana rapat evaluasi dan ekspos penggunaan dana sisa hibah APBD 2025 yang telah diterima KONI Kaltim.-istimewa-

SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM - Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kalimantan Timur menggelar rapat evaluasi dan ekspos penggunaan dana sisa hibah APBD 2025 yang telah diterima oleh Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kaltim.
Rapat tersebut berlangsung di Gedung Kadrie Oening Tower, Rabu (21/5/2025), dan turut dihadiri oleh Ketua KONI Kaltim, Rusdiansyah Aras.
Rapat ini merupakan bagian dari mekanisme pertanggungjawaban hibah yang wajib dilakukan setiap penerima hibah daerah, sesuai regulasi yang berlaku.
Kepala Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Dispora Kaltim, Rasman Rading yang mewakili Kepala Dispora Kaltim dalam rapat tersebut menekankan pentingnya transparansi dan pelaporan terperinci dalam penggunaan dana publik.
“Setiap anggaran hibah yang tidak habis penggunaannya wajib dilaporkan kepada pemerintah. Tapi sebelum disetujui penggunaannya, mereka harus melakukan ekspos terlebih dahulu. Tujuannya agar kita tahu persis kegiatan apa yang akan dibiayai, dan ke mana arah anggarannya,” ujar Rasman.
Dalam rapat tersebut, Dispora juga menegaskan bahwa fokus penggunaan hibah seharusnya diarahkan pada program pembinaan atlet, termasuk kejuaraan junior dan senior yang memberikan pengalaman kompetitif dan membangun mental tanding atlet menuju level nasional.
“Kami minta agar anggaran benar-benar digunakan untuk mendukung kejuaraan-kejuaraan yang memberi dampak langsung terhadap pembinaan. Semakin sering atlet turun bertanding, semakin terasah mental dan kemampuannya,” jelas Rasman.
Selain memeriksa rencana penggunaan dana sisa hibah, rapat ini juga menjadi momen evaluasi terhadap kegiatan yang sudah terlaksana.
Dispora meminta agar laporan pertanggungjawaban segera dilengkapi, mengingat audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sudah mulai dilakukan.
“Kita tegaskan, laporan itu akan diperiksa oleh BPK. Maka pelaporannya harus sesuai dengan NPHD, sesuai target, dan tepat sasaran. Jangan sampai dana besar yang sudah digelontorkan malah tidak berdampak seperti yang diharapkan,” tegasnya.
Mengacu pada Peraturan Gubernur Kaltim Nomor 51 Tahun 2004, setiap penerima hibah berkewajiban menyampaikan laporan pertanggungjawaban secara tertulis kepada Gubernur melalui OPD terkait, dalam hal ini Dispora.
Rasman menambahkan bahwa KONI memiliki banyak kegiatan dari berbagai cabang olahraga, baik di tingkat organisasi, pelatihan, maupun kejuaraan.
Karena itu, pelaporan diminta disusun secara rinci, lengkap dengan bukti pelaksanaan, dan tidak boleh ditunda.
“Laporan bisa per kegiatan atau disusun secara gabungan, tapi harus ada bukti yang bisa diverifikasi. Kami minta agar segera dilengkapi karena waktu terus berjalan,” pungkasnya. (ADV/GTN)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
