Kejati Kaltim Selamatkan Rp19,7 Miliar Uang Negara dari Kasus Korupsi Sepanjang 2025
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim, Supardi saat paparkan capaian kinerja 2025 dalam konferensi pers.-(Disway Kaltim/ Mayang)-
SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) mencatat penyelamatan keuangan negara mencapai Rp19,7 miliar sepanjang 2025.
Capaian itu dipaparkan dalam konferensi pers peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) di Kantor Kejati Kaltim, Samarinda Seberang, pada Selasa, 9 Desember 2025.
Kepala Kejati (Kajati) Kaltim, Supardi, menyampaikan bahwa sepanjang tahun ini terdapat 52 perkara masuk tahap penyelidikan dan 40 perkara naik ke penyidikan.
Pada tahap penuntutan, jaksa menangani 48 perkara, termasuk 30 limpahan Polri, 5 dari Direktorat Pajak, dan satu dari Bea Cukai.
BACA JUGA: Kejati Kaltim Selamatkan Aset PHI Rp 1,25 Triliun dan Bongkar 41 Sertifikat Laut Bermasalah
“Angka-angka ini menggambarkan bahwa dinamika penegakan hukum di Kaltim sangat tinggi. Kami tetap menjaga ritme kerja agar setiap perkara ditangani secara tuntas dan profesional,” ujarnya.
Ia menambahkan Kejati telah mengeksekusi putusan pengadilan terhadap 44 terpidana kasus korupsi, tindak pidana ekonomi, dan pidana umum.
“Sepanjang tahun ini pula, telah dilakukan eksekusi terhadap 44 orang. Total penyelamatan keuangan negara dari seluruh tahapan mencapai Rp19,775 miliar,” katanya.
Selain penindakan, Kejati Kaltim juga menyelesaikan 42 perkara pidana umum melalui restorative justice hingga November 2025. Supardi menilai mekanisme itu berperan menjaga ketertiban sosial.
BACA JUGA: Pemprov dan Kejati Teken MoU, Pidana Kerja Sosial Bakal Diterapkan di Kaltim
“Restorative justice bukan bentuk pelemahan penegakan hukum. Justru ini adalah cara untuk memulihkan hubungan sosial, selama pelaku, korban, dan masyarakat menyetujuinya,” ujarnya.
Pada sektor sumber daya alam (SDA), Kejati memperkuat penanganan perkara yang menjadi instruksi Presiden dan Jaksa Agung. Supardi menyebut sektor tersebut rawan penyimpangan.
“Kita harus memastikan sumber daya alam dikelola untuk kesejahteraan masyarakat, bukan dinikmati oleh segelintir orang,” katanya.
Sejumlah kasus prioritas masih berjalan, di antaranya dugaan korupsi reklamasi pertambangan batu bara oleh CV Arjuna, dugaan manipulasi penerimaan negara di IUP CV Alam Jaya Indah tahun 2018–2023, serta dugaan penyimpangan Barang Milik Negara dalam kegiatan tambang oleh PT Jembayan Muara Bara Group di Kutai Kartanegara.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
