Bankaltimtara

BPR Samarinda Terbelit Kredit Bermasalah, Wali Kota Minta Penegak Hukum Tindak Tuntas

BPR Samarinda Terbelit Kredit Bermasalah, Wali Kota Minta Penegak Hukum Tindak Tuntas

Wali Kota Samarinda, Andi Harun meminta penegak hukum mengusut tuntas dugaan penyelewengan pengelolaan BPR Samarinda.-(Disway Kaltim/ Rahmat)-

SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM — Wali Kota Samarinda, Andi Harun menegaskan komitmen pemerintah kota dalam mendukung penegakan hukum atas dugaan penyimpangan pada pengelolaan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) milik daerah. 

Ia menyatakan seluruh proses terkait indikasi tindak pidana, baik korupsi maupun pidana umum, sepenuhnya diserahkan kepada aparat penegak hukum.

“Segala sesuatu terkait sangkaan pelanggaran pidana, baik korupsi maupun pidana umum seperti penggelapan, kami serahkan kepada penegak hukum. Pemerintah kota justru mendorong agar persoalan ini diproses secara hukum,” ujar Andi Harun saat ditemui di Balai Kota Samarinda, Kamis (4/12/2025).

Menurut dia, pemerintah kota (pemkot) sebelumnya telah menjatuhkan sanksi administratif berupa pemberhentian jajaran direksi lama setelah ditemukan indikasi pelanggaran dalam tata kelola BPR, terutama terkait kinerja kredit. Temuan itu kemudian menjadi dasar bagi Pemkot mendorong proses hukum berjalan.

BACA JUGA: Polresta Ungkap Kasus Korupsi Rp4,6 Miliar di BPR Samarinda, 2 Tersangka Ditahan

BACA JUGA: Dishub Samarinda Derek Mobil Parkir Sembarangan di Jalan Anggi

Wali Kota menjelaskan manajemen baru BPR kini berupaya memperbaiki kinerja perusahaan dan menutup kelemahan-kelemahan tata kelola sebelumnya. 

Ia menekankan pentingnya penerapan good corporate governance serta integritas para pengelola.

“Pokoknya jangan melampaui kewenangan, ikuti seluruh prosedur hukum. Jika tata kelola diperkuat dan integritas dijaga, Insya Allah selamat. Yang penting jangan ada perbuatan yang berpotensi pidana, baik korupsi maupun pidana umum,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa persoalan bukan pada kurangnya aturan, melainkan integritas pelaksana yang dinilainya kurang jujur.

BACA JUGA: Pemkot Samarinda Bakal Evaluasi Kerja Sama Pengelolaan Mahakam Lampion Garden

BACA JUGA: Pelabuhan Yos Sudarso Akan Dipindah ke Palaran, Pemkot Samarinda Finalisasi Lokasi dan Dokumen

“Di negeri ini aturan lengkap. Tapi kalau pelaksana tidak jujur, seketat apa pun aturannya, pasti dicari celahnya. Dalam hukum pidana, tidak ada pidana yang tidak meninggalkan jejak,” katanya.

Sementara itu, Asisten III Kota Samarinda, Ali Fitri Noor, mengungkapkan bahwa penyimpangan tersebut terjadi pada manajemen lama dan berkaitan dengan kredit bermasalah. Proses hukum yang berjalan saat ini melibatkan sejumlah pihak, termasuk pejabat internal.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait