Bankaltimtara

Sayid Anjas: Karyawan Luar Daerah Wajib Mutasi NPWP ke Kutim

Sayid Anjas: Karyawan Luar Daerah Wajib Mutasi NPWP ke Kutim

Wakil Ketua I DPRD Kutim, Sayyid Anjas.-Sakiya/Disway Kaltim-

KUTIM, NOMORSATUKALTIM - Wakil Ketua DPRD Kutim Sayid Anjas, menegaskan seluruh karyawan swasta wajib melakukan melakukan mutasi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) ke Kutim.

Langkah ini bukan sekadar imbauan, tetapi kewajiban. Agar penerimaan daerah bisa optimal.

Ia menyampaikan hal tersebut dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) No. 4 Tahun 2025, yang merupakan perubahan terhadap Perda No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi.

Anjas menilai, selama ini banyak pekerja dari luar Kutim yang belum mengalihkan NPWP mereka.

Sehingga pajak penghasilan yang seharusnya menjadi hak daerah, justru mengalir ke wilayah asal pekerja tersebut. Karena itu perusahaan pun harus ditekan.

“Kalau mereka bekerja di Kutim dan mendapatkan penghasilan di Kutim, sudah seharusnya NPWP mereka juga terdaftar di Kutim,” ujarnya, saat di temui baru-baru ini.

Menurutnya, mutasi NPWP tidak menimbulkan konsekuensi finansial baru, baik bagi perusahaan maupun karyawan.

Pajak tetap dibayarkan seperti biasa. Hanya penerimaannya saja yang berubah.

Dengan begitu, Kutim dapat memperoleh tambahan PAD yang lebih proporsional dengan aktivitas ekonomi yang terjadi di daerah.

Anjas menekankan bahwa peningkatan PAD sangat diperlukan untuk mempercepat pembangunan.

Ketersediaan anggaran yang memadai akan menentukan sejauh mana pemerintah daerah dapat memperbaiki infrastruktur, meningkatkan layanan publik, serta memperluas akses masyarakat terhadap fasilitas dasar.

Selain persoalan NPWP, ia juga menyoroti kendaraan operasional perusahaan yang masih menggunakan pelat luar daerah.

Menurutnya, kendaraan yang beroperasi setiap hari di Kutim seharusnya melakukan mutasi registrasi. Agar pajak kendaraan bermotor (PKB) masuk ke kas daerah.

“Logikanya jelas, kendaraan yang beroperasi di Kutim tentu harus ikut berkontribusi bagi daerah ini. Pajaknya tetap dibayar, hanya lebih tepat jika penerimaannya masuk ke Kutim,” tegasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: