Bankaltimtara

Dugaan Pembunuhan di Muara Kate, LBH Nilai Penetapan Tersangka Misran Toni Sebagai Bentuk Kriminalisasi

Dugaan Pembunuhan di Muara Kate, LBH Nilai Penetapan Tersangka Misran Toni Sebagai Bentuk Kriminalisasi

Konferensi Pers Tim Advokasi Lawan Kriminalisasi dan Rekayasa Kasus Pembunuhan Warga Muara Kate, di Kantor PBH Peradi, Balikpapan, pada Jumat (7/11/2025).-Chandra-Disway Kaltim

Selain itu, hingga saat ini berkas perkara MT belum diterima Kejaksaan Negeri Paser, Kaltim, untuk dilimpahkan ke pengadilan.

Penundaan berulang ini, ia nilai sebagai upaya penyidik memperpanjang tekanan terhadap MT.

"Ini belum dilimpahkan ke Kejaksaan, sehingga kami melihat ada penundaan proses secara sengaja," kata Irfan.

BACA JUGA:Pemkab Berau Siapkan Konsep Tambak Udang Windu Ramah Lingkungan di Pulau Derawan

Menanggapi hal tersebut, Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yuliyanto menegaskan bahwa tidak ada kriminalisasi terhadap seseorang yang sedang ditahan dalam kasus dugaan pembunuhan di Desa Muara Kate tersebut.

“Ya siapapun sah-sah saja menilai atau memberikan penilaiannya terhadap proses penegakkan hukum yang dilakukan oleh polisi. Apakah itu kemudian dikatakan janggal atau tidak ya nggak apa-apa,” tutur Kombes Pol Yuliyanto, saat dikonfirmasi Nomorsatukaltim, Jumat 7 November 2025.

Lebih lanjut, Kombes Pol Yuliyanto menyebut bahwa penangkapan MT telah berdasarkan bukti petunjuk, alat bukti yang dimiliki oleh penyidik.

“Pada prinsipnya bahwa kegiatan penegakkan hukum yg dilakukan oleh polisi itu semuanya berdasarkan kepada alat bukti yang sangat cukup,” tambahnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait