Dugaan Pembunuhan di Muara Kate, LBH Nilai Penetapan Tersangka Misran Toni Sebagai Bentuk Kriminalisasi
Konferensi Pers Tim Advokasi Lawan Kriminalisasi dan Rekayasa Kasus Pembunuhan Warga Muara Kate, di Kantor PBH Peradi, Balikpapan, pada Jumat (7/11/2025).-Chandra-Disway Kaltim
Pendampingan dilakukan untuk memastikan warga memperoleh perlindungan dan akses terhadap keadilan.
BACA JUGA:Infrastruktur Jalan Belum Merata, Mobilitas Warga Kutai Barat Terkendala
"Kami langsung ke Muara Kate dan memberikan pendampingan hukum kepada warga yang menjadi korban situasi itu," ucap Irfan.
Sebelum penetapan tersangka terhadap MT, warga bersama Tim Advokasi telah melakukan berbagai langkah pelaporan ke lembaga negara.
Pengaduan ditujukan ke Komnas HAM, LPSK, dan Kompolnas terkait dugaan konflik kepentingan dan potensi ketidakberesan dalam penanganan kasus.
Irfan menyebut bahwa respons dari lembaga-lembaga tersebut telah muncul dan menjadi bagian dari rangkaian perjuangan warga.
BACA JUGA:Wali Kota Samarida Andi Harun Klarifikasi Berita Hoaks Program Probebaya Langgar Aturan
Selain itu, warga juga sempat melakukan aksi demonstrasi di kantor Gubernur Kaltim sebagai bentuk protes atas penanganan kasus yang tidak kunjung memberikan kejelasan.
Bahkan, kata Irfan, Wakil Presiden RI sempat mengunjungi langsung warga untuk melihat kondisi di lapangan.
"Sampai kemarin Wakil Presiden datang ke Muara Kate untuk melihat langsung bagaimana situasi warga," ujarnya.
Namun, setelah rentetan upaya tersebut, MT justru ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan itu kemudian diumumkan oleh kepolisian melalui konferensi pers, tetapi Tim Advokasi menilai dasar hukumnya masih mengambang.
BACA JUGA:BNN Kaltim Mulai Bersih-Bersih di Lambung Mangkurat Usai 43 Orang Positif Tes Narkoba
"Kami melihat penetapan tersangka ini masih sangat mengambang dan tidak jelas dasar hukumnya," tegas Irfan.
Hingga kini, masa penahanan MT telah memasuki lebih dari 115 hari. Menurut Tim Advokasi, penahanan yang berkepanjangan ini merupakan bentuk penundaan proses hukum secara tidak wajar.
Irfan menyebut kondisi tersebut sebagai undue delay karena tidak ada kejelasan terkait bukti yang menjadi dasar penetapan tersangka.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
