Bankaltimtara

Buntut Ketidakjelasan TPP Bikin 2 Dokter di Berau Mundur, RSUD Abdul Rivai Minta Nakes Bertahan

Buntut Ketidakjelasan TPP Bikin 2 Dokter di Berau Mundur, RSUD Abdul Rivai Minta Nakes Bertahan

Humas RSUD dr. Abdul Rivai, Dani Apriat Maja-Maulidia Azwini/ Nomorsatukaltim-

“Itukan atas dasar hak pribadi masing-masing ya, kami secara instansi hanya bisa mengimbau untuk tetap bertahan dan bersabar karena semua ada prosesnya,” ujar Dani saat ditemui, Rabu 5 November 2025.

Dani menambahkan, manajemen rumah sakit akan terus berkoordinasi jika situasi berkembang, termasuk bila ada tenaga medis yang benar-benar mengundurkan diri.

BACA JUGA: Dinkes Kaltim Siapkan Rp16,8 Miliar untuk Dokter Spesialis Siaga 24 Jam di RS Pemerintah

BACA JUGA: Bupati Berau Tegur Dokter Enggan Bertugas di Pesisir: Kalau tidak Mau Silakan Mundur

Ia memastikan meskipun muncul gejolak internal, pelayanan kepada masyarakat di RSUD Abdul Rivai tetap berjalan normal.

“Kalaupun ada yang resign, nanti tentu kami bicarakan lebih lanjut dengan manajemen agar tidak mengganggu layanan. Alhamdulillah sampai sekarang, meskipun ada kisruh soal TPP, semua masih aman dan berjalan lancar,” ujarnya.

Dani juga menegaskan, persoalan TPP sepenuhnya berada di ranah pemerintah daerah. Pihak rumah sakit, kata dia, hanya berperan memastikan tenaga medis yang ada tetap fokus memberikan pelayanan terbaik.

“Terkait TPP, itu kewenangan Pemda. Kami di rumah sakit memastikan tenaga kesehatan tetap bekerja profesional, karena pelayanan kepada masyarakat harus tetap diutamakan,” tegasnya.

BACA JUGA: Berau Krisis Dokter, Layanan Kesehatan di Pelosok Terkendala

Sebelumnya, sejumlah CPNS tenaga kesehatan formasi 2024 di Berau menilai TPP yang mereka terima tidak sesuai dasar hukum.

Nilai TPP disamakan dengan jabatan pelaksana, padahal posisi mereka jelas sebagai jabatan fungsional. Laporan tersebut kini tengah diproses Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Timur.

Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan, TPP bagi CPNS fungsional seharusnya dihitung berdasarkan kelas jabatan fungsional dan berlaku sejak Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) diterbitkan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait